Kendari  (Antara News) - Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, mulai menertibkan penambang pasir di wilayah pesisir pantai maupun dasar laut pulau-pulau kecil di daerah itu.

Kepala Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Buton Selatan La Mpute melalui telepon dari Batauga, Senin, mengatakan penertiban penambangan pasir di wilayah pesisir dan dasar laut pulau-pulau kecil di daerah itu untuk mencegah kerusakan lingkungan yang bisa mengganggu keseimbangan alam.

"Saat ini penertiban penambangan pasir di wilayah pantai dan dasar laut pulau-pulau kecil itu masih menggunakan undang-undang pertambangan dan undang-undang lingkungan hidup," katanya.

Ke depan ujarnya, penertiban penambangan pasir di wilayah pesisir pantai pulau-pulau kecil di Buton Selatan akan dibuat dalam bentuk peraturan daerah (perda).

"Saat ini regulasi atau perda yang mengatur masalah penambangan pasir di pinggir pantai dan dasar laut pulau-pulau kecil sudah dalam tahap sosialiasi," katanya.

Menurut dia, dalam rancangan perda yang sedang dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat itu, disebutkan bahwa warga yang menambang pasir di pantai untuk kepentingan dijual, diancam denda Rp1 miliar dan kurungan penjara 10 tahun.

Ia mengatakan warga yang mengambil atau menyedot pasir dari dasar laut pulau-pulau kecil, diancam pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

"Dalam rancangan perda tersebut, warga hanya dibolehkan menambang pasir apabila untuk kebutuhan membangun rumah sendiri. Itu pun, harus seizin atau sepengetahuan dari kepala desa setempat," katanya.

Warga yang mau melakukan penambangan pasir untuk kepentingan ekonomi atau usaha, katanya, harus mendapat izin dari Dinas Pertambangan dan Lingkungan hidup.

"Para penambang pasir diharuskan mendapat izin dari Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup, untuk memastikan bahwa lokasi penambangan pasir itu tidak akan berdampak pada terganggunya keseimbangan lingkungan dan merusak ekosistem," katanya.


Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024