Kendari (Antara News) - Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan persiapan teknik terkait pelaksanaan uji kompetensi guru (UKG) tahun 2015.
Kepala LPMP, Sultra, Prof Hanna, di Kendari, Jumat, mengatakan untuk memperlancar proses pelaksanaan UKG nantinya maka dipandang perlu melakukan persiapan teknis guna menetapkan tempat uji kompetensi (TUK).
"Dengan mematangkan persiapan teknis ini, akan memudahkan kami dalam melakukan konfirmasi dan menetapkan data peserta UKG pada setiap tempat uji kompetensi di masing-masing Kabupaten/Kota yang ada di Sultra,"ujarnya.
Ia menambahkan, selain untuk memudahkan melakukan konfirmasi dan pendataan peserta persiapan tersebut juga akan memperlancar konsolidasi data peserta, baik itu UKG, uji kompetensi kepala sekolah (UKKS) maupun uji kompetensi pengawas sekolah (UKPS).
Menurutnya, Kegiatan UKG tersebut nantinya akan berlangsung di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan masing-masing Kabupaten/Kota se Provinsi Sultra, yang direncanakan akan berlangsung pada tanggal 5 hingga 8 Maret 2015.
"Pelaksanaan UGK akan dilangsungkan secara online, sehingga membiasakan guru dalam menggunakan teknologi,"ujarnya.
Sesuai data yang dimiliki LPMP, sebanyak 1.248 guru yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Sultra belum belum mengikuti uji kompetensi awal (UKA) dalam UKG.
Menurutnya, kegiatan UKG tersebut sangat penting dilakukan agar dapat mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru dan agar dapat mengetahui peta peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional.
Dimana, peta penguasaan kompetensi guru tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru. Sehingga, nantinya hasil UKG difokuskan untuk identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.
"Untuk persyaratan peserta UKG diantaranya guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, Guru PNS dan bukan PNS yang mengajar di sekolah swasta atau guru honorer di sekolah negeri yang diangkat oleh Bupati/Walikota, memiliki Nomor Unik Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan mengajar mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademik dan sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi,"ujarnya.
Pelaksanaan UKG akan melibatkan berbagai instansi antara lain BPSDMPK-PMP, LPMP, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Agar seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan UKG memiliki pemahaman yang sama tentang mekanisme pelaksanaan UKG.
Kepala LPMP, Sultra, Prof Hanna, di Kendari, Jumat, mengatakan untuk memperlancar proses pelaksanaan UKG nantinya maka dipandang perlu melakukan persiapan teknis guna menetapkan tempat uji kompetensi (TUK).
"Dengan mematangkan persiapan teknis ini, akan memudahkan kami dalam melakukan konfirmasi dan menetapkan data peserta UKG pada setiap tempat uji kompetensi di masing-masing Kabupaten/Kota yang ada di Sultra,"ujarnya.
Ia menambahkan, selain untuk memudahkan melakukan konfirmasi dan pendataan peserta persiapan tersebut juga akan memperlancar konsolidasi data peserta, baik itu UKG, uji kompetensi kepala sekolah (UKKS) maupun uji kompetensi pengawas sekolah (UKPS).
Menurutnya, Kegiatan UKG tersebut nantinya akan berlangsung di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan masing-masing Kabupaten/Kota se Provinsi Sultra, yang direncanakan akan berlangsung pada tanggal 5 hingga 8 Maret 2015.
"Pelaksanaan UGK akan dilangsungkan secara online, sehingga membiasakan guru dalam menggunakan teknologi,"ujarnya.
Sesuai data yang dimiliki LPMP, sebanyak 1.248 guru yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Sultra belum belum mengikuti uji kompetensi awal (UKA) dalam UKG.
Menurutnya, kegiatan UKG tersebut sangat penting dilakukan agar dapat mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru dan agar dapat mengetahui peta peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional.
Dimana, peta penguasaan kompetensi guru tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru. Sehingga, nantinya hasil UKG difokuskan untuk identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.
"Untuk persyaratan peserta UKG diantaranya guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, Guru PNS dan bukan PNS yang mengajar di sekolah swasta atau guru honorer di sekolah negeri yang diangkat oleh Bupati/Walikota, memiliki Nomor Unik Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan mengajar mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademik dan sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi,"ujarnya.
Pelaksanaan UKG akan melibatkan berbagai instansi antara lain BPSDMPK-PMP, LPMP, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Agar seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan UKG memiliki pemahaman yang sama tentang mekanisme pelaksanaan UKG.