Kendari   (Antara News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menghormati apa pun keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan hukum dari mantan komisioner Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Konawe.

Komisioner KPU Sultra Bidang Divisi Sosialisasi, Hubungan dan Partisipasi Masyarakat dan Pendidikan Pemilih, La Ode Abdul Natsir Muthalib di Kendari, Sabtu, mengatakan, setiap warga negara atau lembaga patut taat pada keputusan hukum.

"Kalau nanti putusannya dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan maka terbuka ruang untuk melakukan upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang ada," kata Natsir.

Yang pasti, kata dia, KPU Sultra tidak dapat menghindar dari keberatan hukum walaupun yang melakukan pemecatan adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

KPU Sultra telah berkoordinasi dengan KPU Pusat tentang perlawanan hukum dari mantan komisioner Kabupaten Kolaka dan Konawe.

DKPP yang mengadili gugatan penyelenggaraan pemilihan umum legislatif tahun 2014 memutuskan bahwa komisioner KPU Kabupaten Kolaka dan Konawe terbukti melanggar etika.

Dalam amar putusan DKPP yang bersifat final dan mengingat tersebut turut memerintahkan KPU Sultra untuk menghentikan komisioner KPU Kolaka dan Konawe.

"Sesungguhnya KPU Sultra menjalankan perintah DKPP. Bukan dalam kapasitas menghukum komisioner Kolaka dan Konawe. Namun gugatan hukum yang dialamatkan pada KPU Sultra harus dihadapi," tambahnya.

Komisioner KPU Kolaka yang diberhentikan adalah Cahaya Rappe, Matong, Arifuddin, Abdul Azis dan Eritman.

Sedangkan komisioner Kabupaten Konawe adalah Hermansyah Pagala dan Asran.

KPU Sultra telah mengukuhkan lima orang pengganti komisioner KPU Kolaka masing-masing Nur Ali, Abd Rauf, Hasnawati, Muhamad Aidil Adha dan Lukman.

Sesuai perundang-undangan bahwa apabila komisioner KPU diberhentikan atau terjadi kekosongan tanggungjawab komisioner maka yang berhak menggantikan adalah peserta seleksi terbaik berikutnya.

Sedangkan dua orang pengganti antarwaktu komisioner Kabupaten Konawe adalah Abdul Hasim dan Ullil Amrin.

Pewarta : Antara
Editor :
Copyright © ANTARA 2024