Kendari  (Antara News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), menurunkan tim supervisi di Baubau, menyelidiki dan mengumpulkan informasi terkait dua komisioner KPU Buton yang jadi tersangka kasus judi.

"Hari ini, tim supervisi yang kami turunkan di Baubau sudah mulai bekerja," kata Ketua KPU Sultra Hidayatulah di Kendari, Rabu.

Di Baubau kata dia, Tim Supervisi yang beranggotakan dua anggota KPU Sultra itu akan menemui beberapa pihak, termasuk jajaran Polres Baubau yang menangkap dua Komisioner KPU Buton saat main judi di Baubau.

Menurut Hidayatullah, hasil kerja dari tim supervisi KPU Sultra tersebut akan disampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta untuk menjadi bahan pertimbangan menonaktifkan atau memberhentikan kedua anggota KPU Buton tersebut.

"Seperti apa sanksi atau hukuman yang akan dijatuhkan oleh DKPP, KPU akan menghormati dan melaksanakannya," katanya.

Yang pasti ujarnya, dengan tertangkap tangan saat main judi, dua anggota KPU Buton itu sudah tidak pantas lagi menjadi anggota KPU.

Sebelum ada keputusan dari DKPP katanya, KPU belum bisa menonaktifkan atau memberhentikan kedua komisioner yang masih berstatus sebagai tersangka itu.

"KPU baru bisa menentukan sikap, kalau yang bersangkutan sudah berstatus terdakwa. Sesuai ketentuan, keduanya akan dinonaktifkan dari anggota KPU sambil menunggu proses hukum yang menjerat keduanya berkekuatan hukun tetap," katanya.

Namun ujarnya, jika ada perintah dari DKPP untuk memberhentikan keduanya sebelum ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, KPU akan melaksanakan keputusan dari DKPP tersebut.

Dua komisioner KPU Buton, Sar (33) dan Wah (35) Minggu (25/1) lalu tertangkap main judi bersama beberapa orang lainnya di salah satu rumah kos di Kota Baubau.

Saat ini dua anggota KPU Buton yang terlibat kasus judi tersebut, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Baubau.

Selain menangkap tangan dua komisioner KPUD Buton, petugas operasi rutin Polres Baubau juga ikut mengamankan seorang anggota DPRD Buton, LHR (36).

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024