Kendari  (Antara News) - Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelidiki 54 kasus dugaan tindak pidana korupsi selama Januari hingga 9 Desember 2014.

Kepala Kejati Sultra, Hj Andi Nurwinah di Kendari Selasa mengatakan dari 50 kasus yang diselidiki tersebut, 15 kasus sudah ditingkatkan kepenyidikan, 18 kasus penuntutan dan 18 kasus lainnya sementara dalam penyelidikan.

"Dari sejumlah kasus tindak pidana korupsi itu, kami berhasil menyelematkan keuangan negara sebesar Rp4,131 miliar lebih," katanya dalam rangkaian Hari Anti Korupsi di Kendari dengan membagi kalender dan baju kaos bagi setiap pelajar yang melintas di depan kantor kejati Sultra.

Selain itu katanya, Kejaksaan juga memulihkan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp2 miliar lebih.

Uang negara sebanyak itu kata dia, diselematkan melalui 93 surat kuasa khusus (SKK) dari para pelaku tindak pidana korupsi.

"Kita mengharapkan dukungan dari semua pihak, sehingga penanganan kasus tindak pidana korupsi di daerah ini bisa berjalan maksimal," katanya.

Ia mengatakan dalam memanggulangi kasus tindak pidana korupsi di daerah itu, Kejati selain menerapkan penindakan, juga mengdepan aspek preventif.

Melalui tindakan preventif kata dia, Kejati Sultra telah mencanangkan program sadar hukum yang disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama yang rentan melakukan tindak pidana korupsi.

"Dalam tindakan preventif, kami juga telah menyebarkan brosur berisi pesan-pesan moral yang mengajak masyarakat mencegah dan menghindari kejahatan tindak pidana korupsi," katanya.

Sedangkan di internal kejaksaan sendiri katanya, telah dibuat slogan `Berantaslah Korupsi dimulai dari diri sendiri`.

"Dalam memperkuat slogan itu di internal aparat kita, setiap bulan kita menggelar acara bertajuk siraman rohani dengan menghadirkan penceramah dari kalangan ulama," katanya.

Pewarta : Agus
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024