Kendari   (Antara News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara berencana merevisi sejumlah peraturan daerah yang dinilai tidak efektif.

Rencana merevisi sejumlah perda oleh DPRD Sultra tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Sultra, Nursalam Lada bersama Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Sultra, Joni Syamusuddin di Kendari, Rabu.

"Banyak perda yang disahkan anggota DPRD Sultra periode sebelumnya tidak efektif diberlakukan, bahkan ada yang tidak diberlakukan sama sekali," kata Nursalam.

Ia menyebut contoh perda penggunaan aspal Buton oleh pemerintah kabupaten dan kota dalam pengaspalan jalan kabupaten masing-masing.

Dalam perda yang disahkan tahun 2011 itu, setiap kabupaten yang menggunakan aspal jalan menggunakan aspal Buton. Pemerintah Provinsi berkewajiban memberikan bantuan subsidi sebesar 25 persen dari anggaran yang digunakan pemerintah kabupaten dalam mengaspal jalan tersebut.

"Akan tetapi, kabupaten-kabupaten yang menggunakan aspal Buton dalam mengaspal jalan di wilayahnya, pemerintah provinsi tidak memberikan subsidi," katanya.

Itu artinya, kata dia, perda penggunaan aspal Buton dalam mengaspal jalan tersebut bukan hanya tidak efektif melainkan tidak diberlakukan sama sekali.

"Karena itu, perda-perda yang tidak efektif apalagi tidak diberlakukan sama sekali akan ditinjau ulang atau direvisi," katanya.

Perda lain yang juga perlu ditinjau ulang adalah Perda pengelolaan Coorperation Social Responsibility (CRS) sejumlah perusahaan, baik perusahaan swasta maupun BUMN.

Selama ini kata dia, pengelolaan CSR dari sejumlah perusahaan tersebut tidak jelas pengelolaan dan penggunaannya.

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024