Jakarta (Antara News) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan bantuan terhadap petani yang mengalami gagal panen atau puso pada tahun ini.
        Direktur Pembiayaan Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Mulyadi di Jakarta, Selasa menyatakan, melalui Surat Menteri Keuangan no S-573/MK.02/2004 tertanggal 3 September 2014 disebutkan usulan Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) untuk petani sawah yang mengalami gagal panen atau puso tidak dapat dipertimbangkan untuk dipenuhi oleh Kementerian Keuangan.
        Pertimbangannya, menurut dia,  sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMM) no 155 tahun 2013 tertanggal 13 November 2013 tentang tatacara penggunaan anggaran bagian anggaran bendarha umum negara pengolahan belanja lainnya, BP3 tidak dapat diberikan dalam bentuk transfer uang ke petani.
        Mulyadi menyatakan, pada 2011 bantuan untuk padi puso dialokasikan sekitar seluas 100 ribu hektar kemudian pada 2012 turun menjadi 52 ribu hektar.  "Sedangkan untuk 2013 dan 2014 tidak ada lagi," katanya.

Pewarta : Oleh Subagyo
Editor :
Copyright © ANTARA 2024