Kendari (Antara News) - Ribuan advokat yang terhimpun dari sejumlah organisasi menggelar aksi unjukrasa di gedung DPR RI menyampaikan aspirasi menolak rancangan undang undang advokat.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) Abu Hanifa Pahege melalui telepon dari Jakarta, Kamis, mengatakan aksi damai advokat adalah wujud perlawanan terhadap rancangan undang undang advokat yang di dalamnya membahas pembentukan Dewan Kehormatan Advokat (DAN).
"RUU advokat yang di dalamnya ikut membahas rencana pembentukan DAN ditolak insan pengacara. Makanya hari ini kami menggelar aksi mulai dari bundaran Hotel Indonesia hingga menemui wakil rakyat di gedung DPR," kata Abu Hanifa.
Kedatangan kalangan profesional advokat di gedung DPR tidak sendirian tetapi bersama utusan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) peduli penegakan hukum.
Pembentukan DAN yang anggotanya diusulkan pemerintah sebanyak 40 orang dan DPR memilih lima orang sebagai komisioner adalah sama dengan memasung kemandirian advokat.
Oknum Advokat yang terbukti melanggar kode etik atau malpraktek dapat diproses oleh Dewan Kehormatan Etik Advokat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Advokat.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2006 dinyatakan bahwa Peradi satu-satunya organisasi advokat yang juga menjalankan fungsi penegakan hukum.
Peradi menjalankan fungsi penyelenggara pendidikan profesi, mengangkat advokat, mengawasi advokat dan menindak advokat.
"Sekali lagi argumen RUU Advokat yang didalamnya membahas pembentukan DAN untuk memaksimalkan pengawasan dan penindakan advokat yang melanggar kode etik tidak cukup alasan," kata Abu Hanifa.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) Abu Hanifa Pahege melalui telepon dari Jakarta, Kamis, mengatakan aksi damai advokat adalah wujud perlawanan terhadap rancangan undang undang advokat yang di dalamnya membahas pembentukan Dewan Kehormatan Advokat (DAN).
"RUU advokat yang di dalamnya ikut membahas rencana pembentukan DAN ditolak insan pengacara. Makanya hari ini kami menggelar aksi mulai dari bundaran Hotel Indonesia hingga menemui wakil rakyat di gedung DPR," kata Abu Hanifa.
Kedatangan kalangan profesional advokat di gedung DPR tidak sendirian tetapi bersama utusan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) peduli penegakan hukum.
Pembentukan DAN yang anggotanya diusulkan pemerintah sebanyak 40 orang dan DPR memilih lima orang sebagai komisioner adalah sama dengan memasung kemandirian advokat.
Oknum Advokat yang terbukti melanggar kode etik atau malpraktek dapat diproses oleh Dewan Kehormatan Etik Advokat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Advokat.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2006 dinyatakan bahwa Peradi satu-satunya organisasi advokat yang juga menjalankan fungsi penegakan hukum.
Peradi menjalankan fungsi penyelenggara pendidikan profesi, mengangkat advokat, mengawasi advokat dan menindak advokat.
"Sekali lagi argumen RUU Advokat yang didalamnya membahas pembentukan DAN untuk memaksimalkan pengawasan dan penindakan advokat yang melanggar kode etik tidak cukup alasan," kata Abu Hanifa.