Jakarta (Antara News) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia fokus mengamankan penerimaan pajak di sektor pertambangan, sebagai langkah awal sinergitas kedua instansi.

        "Sektor pertambangan ini yang paling banyak 'tax loss' (kehilangan penerimaan) nya. Makanya untuk langkah awal, kami fokus untuk mengamankan ini," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Fuad Rahmany di Jakarta, Senin.

        Fuad mengatakan dari sudut pandang perpajakan, pengelolaan perusahaan pertambangan dinilai sangat kurang laik, mulai dari proses perizinan hingga identitas perusahaan pertambangan tersebut.

        Kebanyakan perusahaan pertambangan, lanjut Fuad, tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak saat mendaftarkan izin usahanya, sehingga tidak dapat dilacak dan ditelusuri.

        Bahkan, kata Fuad, terdapat perusahaan yang memberikan alamat usaha tidak sesuai dengan identitas yang diberikan saat mendaftarkan izin usaha mereka.

        "Jadi, waktu pegawai pajak mendatangi lokasi tersebut, ternyata tidak ada jenis usaha tersebut pada alamat yang diberikan saat mendaftar. Ini salah satu yang dialami pegawai DJP," kata Fuad.

        Menurut Fuad, banyak pihak yang belum tertib terkait hal tersebut, baik dari instansi pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat, sehingga dibutuhkan satu komunikasi yang baik antar semua pihak.

        Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Suhardi Alius mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapat data terkait izin usaha pertambangan yang tidak membayar pajak, yang selanjutnya akan diverifikasi.

        "Sudah diserahkan dan dikoordinasikan oleh markas besar Kepolisian Republik Indonesia, nanti akan kami verifikasi, data mana yang bisa diserahkan ke wilayah dan data mana yang harus digarap bereskrim dan DJP pusat," ujar Suhardi.

        Kemudian, tambahnya, Mabes Polri akan bergerak sebagai pendamping DJP untuk menyentuh dan mengingat wajib pajak untuk selalu tetap membayar pajak.

        Diketahui bahwa kerja sama tersebut juga dalam rangka pencapaian target penerimaan pajak 2014 sebesar Rp1.072,38 triliun, yang dinilai berat dan memerlukan strategi untuk mengumpulkannya.

        Koordinasi ini juga merupakan sarana untuk menyegarkan kembali apa yang tertuang dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) di antara DJP dan Polri yang pernah dilakukan sebelumnya.

Pewarta : Oleh Sella Panduarsa Gareta
Editor :
Copyright © ANTARA 2024