Makassar, 4/2 (Antara) - Kantor Wilayah Direktrorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sultra menyerahkan seorang tersangka kasus pidana pajak yang merugikan negara Rp1 miliar.
"Sepanjang 2006 Dirut PT PPS yakni BIM memungut PPN kepada lawan transaksi (konsumen) sebesar 10 persen dari nilai transaksi, namun uang pajak yang telah dipungut itu tidak disetorkan ke kas negara," kata Kakanwil DJP Sulselbatra Arfan di Makassar, Selasa.
Menurut dia, dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan di wilayah Kanwil DJP Sulselbatra, penyidik Ditjen Pajak melalui Polda Sulsel telah menyerahkan tersangka BIM.
Dia mengatakan, selama proses penyidikan, tersangka dua kali mangkir, sehingga setelah diketahui keberadaan BIM di Bandung, Ditjen Pajak dengan tiga orang penyidik Polda Sulsel ke Bandung menjemput tersangka. "Kini tersangka sudah ada di Makassar dan sudah berjanji akan kooperatif dalam proses hukum, termasuk sudah tidak akan menghilangkan barang bukti," kata Arfan.
Akibat perbuatan itu, BIM disangkakan melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf b dan g UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No 16 Tahun 200 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Hal tersebut dibenarkan Wakil Direktur Reskrim Polda Sulsel AKBP Turman Siregar pada kesempatan yang sama.
Menurut dia, upaya dari Polda Sulsel dalam penanganan sektor pajak itu adalah bentuk komitmen bersama untuk memajukan penerimaan di sektor perpajakan.