Ternate (Antara News) - Penyidik Polda Maluku Utara (Malut), akan menyiapkan surat panggilan kepada dua komisioner KPU Malut terkait dengan dugan pemalsuan dokumen hasil pilkada Malut.

Saat ini, penyidik telah menjadwalkan untuk memeriksa dua komisioner KPU Malut Syahrani Somadayo dan Kasman Tan, kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar di Ternate, Senin.

Ia mengatakan, selain kedua komisioner KPU Malut tersebut, penyidik juga akan memanggil mantan Ketua KPU Malut Muliadi Tutupoho. Ketiganya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pilkada Malut.

Penyidik juga menjadwalkan panggil mantan komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sula dan PPK Taliabu Selatan dalam kasus yang sama.

Menurut dia, dalam kasus ini, penyidik Polda Malut telah menetapkan tiga tersangka yang masing-masing berinisial VM,D dan FD tersebut semuanya dari PPK Kecamatan Taliabu Selatan.

Ia menyatakan, dalam kasus tersebut tak tertutup kemungkinan ada tersangka baru, karena pekan depan dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan terhadap komisioner KPU Kabupaten Kepsul.

Pewarta : Oleh Abdul Fatah
Editor :
Copyright © ANTARA 2024