Kendari,  (Antara News) - Reserse Kriminal Polres Kendari, Sulawesi Tenggara mengamankan tiga orang pencuri kabel milik Perseroan Terbatas (PT) Telekomunikasi (Telkom) dan mengamankan tersangka serta barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Agung Basuki di Kendari, Rabu, mengatakan barang bukti diamankan dari tersangka berupa satu unit sepeda motor, gerobak, gergaji besi yang digunakan untuk memotong, 10 meter kabel hasil curian dan parang.

"Penangkapan Para tersangka berawal dari laporan securiti telkom yang melihat tersangka sedang melakukan aksinya membawa gulungan kabel telkom di depan Kantor Imigrasi Sultra," kata Agung.

Kepada penyidik, para tersangka yang juga pemulung mengaku Kabel tersebut akan dijual ke pembeli barang bekas yang biasa membeli hasil memung dari mereka.

Tersangka memperoleh Kabel itu dengan cara memotong menggunakan gergaji besi yang kemudian mereka letakan kedalam gerobak agar dapat mengelabui petugas.

Tersangka melakukan aksinya diwaktu subuh dimana aktivitas warga belum ramai.

Malang bagi tersangka karena perbuatannya dilihat oleh securiti telkom sehingga barang bukti yang berhasil diamankan, menyeret mereka dalam perkara hukum.

"Pelaku pencurian ini berjumlah empat orang dan yang berhasil diamankan tiga orang yakni Amran (23), Cai (23) dan Jumrin (24), sedang yang satu berinisial LD Masih dalam pengejaran pihak kepolisian resort Kendari," ujar Agung

Menurut Agung, para tersangka dituduh melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan tujuh tahun penjara.

Pewarta : Oleh: Laode Abdul Rahman
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024