Kendari (Antara News) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap empat orang tersangka perampokan brangkas berisi uang belasan juta rupiah milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Usaha.

Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Agung Basuki di Kendari, Kamis, mengatakan, keempat tersangka yang ditangkap di Kelurahan Wuawua Kamis (27/3) sekitar pukul 03.00 Wita masing-masing Er, Ak, Rmn dan Ad.

"Penangkapan ini terjadi setelah penyelidikan terhadap laporan perampokan brangkas milik KSP Mitra Usaha yang kemudian mengerucut kepada empat tersangka ini," kata Agung.

Menurut Agung, para pelaku itu merupakan residivis kasus pencurian dan penggelapan dan tidak tertutup kemungkinan mereka juga menjadi pelaku kasus serupa, sehingga pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut terhadap tempat kejadian perkara TKP) lainnyya.

Kasat Reskrim Polres Kendari ini menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, sempat terjadi pengejaran terhadap keempat tersangka itu.

Namun malang bagi tersangka ini karena perbuatannya diendus aparat, sehingga barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp15 juta, satu unit televisi 32 inci, satu unit hand phone blacberry, dan beberapa dokumen berkas sertifikat tanah dan BPKB kendaraan serta sebuah linggis yang digunakan untuk mencungkil brangkas.

Menurut Agung, para tersangka dituduh melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan tujuh tahun penjara.

Pewarta : Oleh: Laode Abdul Rahman
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024