Kendari,  (Antara News) - Penyidik kepolisian menetapkan sembilan orang tersangka dalam aksi unjuk rasa menyuarakan pemekaran yang berakhir anarkis di Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolda Sultra Brigjen Pol Arkian Lubis di Kendari, Rabu, mengatakan polisi mengamankan 42 orang pelaku aksi unjuk rasa anarkis.

"Polisi mengamankan 42 orang yang diduga melakukan tindak pidana pengrusakan, membawa senjata tajam dan bom rakitan," kata Kapolda Arkian didampingi Wakapolda Kombes Bandi.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif hanya sembilan orang yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana.

Ratusan orang menggelar aksi unjuk rasa menanyakan kegagalan pemekaran wilayah Buton Selatan dari induknya Kabupaten Buton.

Penyampaian aspirasi akhir pekan lalu itu menyebabkan luka-luka, baik dari kubu pengunjuk rasa maupun aparat kepolisian.

Kapolda Arkian mengimbau anggota polisi tidak melanggar hukum dalam menangani unjuk rasa karena merugikan kedua belah pihak.

Pewarta : Oleh Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024