oleh Azis Senong

Kendari, 28/9 (Antara) - Sedikitnya lebih 100 anak kurang mampu di Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) sunatan massal "potong burung" secara gratis yang dilakukan PT (persero) Jamsostek Cabang Kendari melalui program Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP).

Sunatan cuma-cuma yang merupakan program tahunan dari salah satu perusahaan BUMN yang menangani masalah ketenagakerjaan itu dipusatkan di Puskesman Kecamatan Kadia, yang dibuka secara langsung Kadis Kesehatan Kota Kendari, Dr Hj Maryam, yang didampingi Kepala Puskesmas Kecamatan Kadia Dr. Jeni Harli Tombili, di Kendari, Sabtu.

"Jumlah anak yang ikut sunatan massal ini sebenarnya cukup banyak, namun karena target anggaran yang disediakan dari program DPKP tahun ini sangat terbatas maka hanya lebih 100 orang saja yang bisa kita layani hari ini," kata Kepala Bidang Pelayanan PT Jamsostek Cabang Kendari Kunyata Fadila.

Ia mengatakan, prgogram DPKP khitanan massal ini juga dilakukan beberapa tahun sebelumnya disamping beberapa program lain seperti peduli beasiswa kepada anak karyawan peserta juamsostek yang berprestasi serta program pengobatan massal lainnya.

Menurut Kunyata, pengobatan cuma-cuma PT Jamsostek sebagai salah satu bagian dari Program DPKP yang diamanatkan sebagai bentuk kepedulian sosial kemasyarakatan.

"Hanya kali ini dilakukan di Puskesmas Kecamatan Kadia, dan anak-anak usia antara 10-12 tahun yang orang tuanya bekerja sebagai buruh pelabuhan, pekerja kebersihan kota serta dari kelompok masyarakat yang kurang mampu lainnya," katanya.

Kadis Kesehatan Kota Kendari, Dr Hj Maryam menyatakan, memberi apresiasi yang luar biasa kepada pihak PT Jamsostek Kendari yang mempunyai kepedualan terhadap masyarakat yang kurang mampu di daerah ini.

"Saya kira apa yang sudah diberikan PT Jamsostek selama ini patut dicontoh bagi perusahaan lain, sekaligus menjadi harapan bagi seluruh masyarakat yang kurang mampu untuk tetap dilanjutkan pada masa yang akan datang," katanya.

Sebelumnya Kepala Bidang Pemasayaran PT Jamsostek Kendari Ashari mengatakan, selaku badan penyelenggara program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana amanah UU nomor 3 Tahun 1992 terkait memberikan perlindungan dasar kepada tenaga kerja dalam mengatasi risiko sosial ekonomi akibat hilangnya penghasilan karena kecelakaan kerja, kematian,hari tua dan pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerja dan keluarganya.

Perlindungan tersebut bukan hanya pada tenaga kerja yang bekerja di perusahaan, akan tetapi juga bagi keluarganya sebagaimana yang sudah dilakukan hari ini, yakni khitanan massal yang sudah dilakaukan setiap tahun dan tersebar di beberapa wilayah kabupaten dan kota di Sultra.

Pewarta :
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024