Kolaka (Antara News) - Sejumlah aktivis muda yang tergabung dalam kelompok "Masyarakat Kolaka" untuk Buhari Matta (BM), Rabu, melakukan demonstrasi di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kolaka, pascavonis yang dijatuhkan kepada bupati non-aktif itu oleh Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Kendari.
Koordinator aksi tersebut Rivaldo mengatakan putusan majelis Hakim Tipikor di pengadilan Negeri Kendari yang menvonis Bupati Kolaka non-aktif, BM tidak menunjukkan rasa keadilan. "Dalam kasus ini ada dua tersangka yang telah ditetapkan, namun hanya Buhari Matta yang divonis 4,6 tahun, ini ada apa," kata Rivaldo dengan nada tanya.
Menurut dia, dalam perkara tersebut, selain BM, juga Direktur PT KMI Atto Sakmiwita Sampetoding )ASS) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, tetapi telah divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor PN Kendari.
"Di mana rasa keadilan, Direktur PT. KMI, ASS juga dinilai bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum, tapi pengadilan telah menvonis bebas. Oleh karena itu kami minta agar Buhari Matta juga dibebaskan" kata Rivaldo.
Untuk itu kata dia atas nama masyarakat Kolaka menyatakan mosi tidak percaya kepada lembaga peradilan baik yang berada di Kendari maupun di Kolaka karena hukum bukan lagi panglima. "Seperti inikah hukum di negeri ini?", ujarnya.
Usai melakukan orasi, massa tersebut membakar ban bekas dan keranda mayat sebagai simbol matinya peradilan hukum, selanjutnya mereka melakukan aksi seribu tanda tangan di atas baliho putih yang nantinya akan diserahkan kepada Presiden SBY dan juga dipasang di tembok kantor PN itu.
Humas PN Kolaka, Gorga Guntur yang menemui demonstran itu mengatakan, PN Kolaka tidak mengetahui fakta hukum terhadap kasus yang menimpa BM. "Yang menjatuhkan vonis terhadap Buhari Matta adalah hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Kendari," katanya, seraya mempersilahkan koordinator aksi untuk membuat surat pernyataan resmi penolakan vonis itu kepada Hakim Tipikor PN Kendari.
"Pihak pengadilan negeri Kolaka siap menyampaikan surat itu," ujar Gorga yang mengaku baru enam bulan bertugas di PN Kolaka.
Koordinator aksi tersebut Rivaldo mengatakan putusan majelis Hakim Tipikor di pengadilan Negeri Kendari yang menvonis Bupati Kolaka non-aktif, BM tidak menunjukkan rasa keadilan. "Dalam kasus ini ada dua tersangka yang telah ditetapkan, namun hanya Buhari Matta yang divonis 4,6 tahun, ini ada apa," kata Rivaldo dengan nada tanya.
Menurut dia, dalam perkara tersebut, selain BM, juga Direktur PT KMI Atto Sakmiwita Sampetoding )ASS) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, tetapi telah divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor PN Kendari.
"Di mana rasa keadilan, Direktur PT. KMI, ASS juga dinilai bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum, tapi pengadilan telah menvonis bebas. Oleh karena itu kami minta agar Buhari Matta juga dibebaskan" kata Rivaldo.
Untuk itu kata dia atas nama masyarakat Kolaka menyatakan mosi tidak percaya kepada lembaga peradilan baik yang berada di Kendari maupun di Kolaka karena hukum bukan lagi panglima. "Seperti inikah hukum di negeri ini?", ujarnya.
Usai melakukan orasi, massa tersebut membakar ban bekas dan keranda mayat sebagai simbol matinya peradilan hukum, selanjutnya mereka melakukan aksi seribu tanda tangan di atas baliho putih yang nantinya akan diserahkan kepada Presiden SBY dan juga dipasang di tembok kantor PN itu.
Humas PN Kolaka, Gorga Guntur yang menemui demonstran itu mengatakan, PN Kolaka tidak mengetahui fakta hukum terhadap kasus yang menimpa BM. "Yang menjatuhkan vonis terhadap Buhari Matta adalah hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Kendari," katanya, seraya mempersilahkan koordinator aksi untuk membuat surat pernyataan resmi penolakan vonis itu kepada Hakim Tipikor PN Kendari.
"Pihak pengadilan negeri Kolaka siap menyampaikan surat itu," ujar Gorga yang mengaku baru enam bulan bertugas di PN Kolaka.