Kendari,  (Antara News) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera memeriksa Bupati Konawe Utara Aswad Sulaeman sebagai saksi atas penerbitan dua izin usaha pertambangan kepada dua perusahaan tambang di kabupaten itu yang tumpang tindih.

"Keterangan Bupati Konawe Utara sangat diperlukan dalam kasus IUP yang tumpang tindih itu, untuk mengetahui perusahaan mana pemilik lahan dari dua IUP yang dikeluarkan bupati itu," kata Kepala Kejati Sultra Abdul Karim, SH MH di Kendari, Senin.

Menurut Kajati, dua perusahaan pemegang IUP dari Bupati Konawe Utara, PT Cipta Djaya Surya dan PT Stargate Pasifik Resource), saling melaporkan atas penyerobotan lahan tambang di Polda Sultra.

Oleh penyidik Polda Sultra kata dia telah menetapkan direktur utama dari salah satu perusahaan tersebut sebagai tersangka.

Padahal jelas Kajati, kedua perusahaan yang saling lapor tersebut sama-sama memiliki IUP yang dikeluarkan Bupati Konawe Utara.

"Bupati Konawe perlu memberikan keterangan dalam kasus ini, IUP mana yang sah. Dan mengapa pula dia mengeluarkan dua IUP di lahan yang sama," kata Kajati.

Menurut Kajati, dua IUP yang diberikan kepada dua perusahaan yang saling lapor tersebut, telah dibatalkan bupati Konawe Utara, namun keduanya masih terus saling klaim kepemilikan lahan.

Sementara itu, Kepala Perwakilan PT Cipta Daya Surya (CDS) Sultra, Iqbal, dalam keterangan terpisah mengatakan, PT Stargate Pasifik Resource (SPR) menambang nikel di Desa Molore Kecamatan Langgikima, Konawe Utara atas dasar IUP nomor 388 yang diterbitkan bupati Konawe Utara pada 2008.

IUP tersebut jelas Iqbal telah direvisi oleh Bupati Konawe Utara melalui IUP nomor 191 yang diterbitkan 2011 dengan areal konsesi seluas 738 hektare.

"Salah satu poin penting dalam IUP nomor 191 itu, Bupati Konawe Utara membatalkan IUP nomo 388. Tapi anehnya, PT SPR tidak mematuhi IUP tersebut dan terus menambang nikel di dalam area IUP yang sudah dibatalkan oleh bupati sendiri," katanya.

Menurut Iqbal, dalam kasus itu, penyidik Polda telah menetapkan Direktur Utama PT CDS, Chandra, telah dijadikan tersangka dalam kasus itu, sedangkan pihak PT SPR hanya sebagai saksi.

Pewarta : Sarjono
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024