Kolaka (Antara News) - Warga pemilik lahan perkebunan kelapa sawit di tiga kecamatan yakni Kecamatan Tanggetada, Watubangga dan Polinggona, kembali mendatangi dan mendesak pihak Pemerintah Kabupaten Kolaka untuk menuntaskan sengketa lahan yang dikelola PT. Damai Jaya Lestari (DJL).

"Kami juga minta ketegasan Bupati Kolaka untuk segera mendesak perusahaan PT. DJL untuk membayarkan bagi hasil perusahaan sesuai dalam nota kesepahaman bersama yang telah disepekati oleh kedua belah pihak," kata koordinator warga pengunjuk rasa itu, Jabir di Kantor Bupati Kolaka, Kamis.

Menurut mereka, sejak PT. DJL tahun 2009 mengelola perkebunan kelapa sawit milik masyarakat yang tertuang dalam MoU (memorandum of understanding), hingga kini belum menyelesaikan kewajibannya kepada warga pemilik lahan itu.

"Sudah banyak rekomendasi yang dikeluarkan, baik pihak eksekutif maupun legislatif, namun hingga kini perusahaan tersebut belum juga membayarkan kewajibannya sesuai dalam MoU dengan prosentase bagi hasil 60:40," ujar Jabir.

Saat berlangsung pertemuan antara pihak Pemkab Kolaka, Badan Pertanahan Nasional, dan PT. DJL di kantor bupati itu, tiba-tiba salah seorang pengunjuk rasa dari luar kantor itu berteriak histeris, sehingga memancing rekan-rekannya bergerak menerobos "pagar betis" aparat kepolisian dan Satpol PP berjaga di lokasi itu.

"Sudah dua jam kami menunggu di sini tapi pertemuan itu belum juga selesai. Jangan sampai ada deal lagi antara pemerintah dengan pihak PT. DJL," kata Maemunah (50) sambil berteriak dan tersulut emosi dengan melemparkan ban bekas yang terbakar kepada aparat kepolisian.

Menurut mereka, selama tujuh tahun telah menanam kelapa sawit, tetapi mereka belum dapat merasakan hasil panen dari usaha perkebunan itu, padahal sudah ada MoU dengan PT. DJL untuk membayar hasil perkebunan sawit itu.

Usai pertemuan yang dipimpin Pelaksana Bupati Kolaka, Amir Sahaka, menemui warga tersebut dan menjelaskan bahwa dalam pertemuan ini disepakati untuk membentuk tim dengan melibatkan warga pemilik lahan dan pihak PT. DJL untuk mencari solusi terbaik dalam penyelesaian sengketa kedua pihak itu.

Amir Sahaka berjanji akan berupaya membantu warga untuk segera menyelesaikan persoalan ini sampai tuntas karena selama ini masih ada masalah serius yang harus diselesaikan terkait adanya klaim kepemilikan lahan masyarakat itu.

"Lahan perkebunan yang dikelola PT DJL ini, selain warga yang saat ini menuntut bagi hasil, juga masih ada warga lain, yakni kelompok Pudding Dali juga mengklaim lokasi itu milik mereka seluas 2.000 hektare, sehingga perlu verifikasi lapangan agar jelas pemilik lahan sah," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Amir Sahaka, pihaknya segera membentuk tim tersebut dan akan bekerja selama sebulan mulai awal Juni mendatang.

"Kami minta warga agar bersabar selama sebulan ini karena tim ini akan bekerja tidak akan melewati bulan Juni ini," ujarnya.

Pewarta : Oleh: Darwis Sarkani
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024