Kendari, (ANTARA News) - Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), H La Pili, mengatakan mendukung penghapusan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang keputusannya sudah dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MA).
"Saya melihat keberadaan RSBI akhir-akhir ini, justru menyebabkan adanya diskriminasi antara kalangan yang mampu dengan kelompok masyarakat yang tidak mampu," katanya, di Kendari, Kamis, saat dimintai tangapannya terkait dihapuskannya RSBI oleh MK itu.
Ia mengatakan, bila RSBI itu benar-benar diterapkan sesuai dengan tuntutan, dengan mengutamakan kwalitas maka tentu itu yang dinginkan semua orang, akan tetapi justru RSBI itu dijadikan sebagai lahan untuk menjadikan bisnis bagi kelompok-kelompok tertentu untuk memperkaya diri.
Disamping itu, dengan adanya RSBI itu menimbulkan kesenjangan dan melanggar hak asasi manusia (HAM), artinya bahwa hanya orang-orang tertentu saja yang bisa menikmati pendidikan itu, sedangkan bagi masyarakat yang berpenghasilan pas-pasan ke bawah tidak bisa masuk dalam wilayah itu.
"Saya kira dengan hasil keputusan MK yang telah memutuskan RSBI itu dihapuskan, adalah keputusan yang tepat dan mendasar," katanya.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, keputusan MK yang membubarkan RSBI harus diikikuti disemua sekolah di Indonesia termasuk di Sulawesi Tenggara.
RSBI menimbulkan berbagai masalah, salah satunya kesenjangan mendapatkan pendidikan antara orang kaya dengan orang miskin, katanya dan menambahkan bahwa dengan keberadaan RSBI banyak laporan masyarakat, dugaan terjadi praktek pungutan liar di sekolah itu.
"Kami juga sering mendapat keluhan dari orang tua siswa yang anaknya bersekolah di RSBI. Mereka mengaku dimintai sejumlah dana untuk kegiatan selama di RSBI," ujaranya.
Dengan adanya kepusan final dari MK terkait dibubarkannya RSBI itu masyarakat dan pemerintah berkewajiban mengontrol dan mengawasi pasca keputusan pembubaran RSBI khususnya di Kota Kendari dan Sultra pada umumnya, sebab dengan putusan MK itu tidak bolah lagi ada sekolah yang masih menerapkan sistim RSBI dalam dunia pendidikan.
Keterangan dari Dinas Pendidikan Sultra, mencatat, jumlah RSBI di Sultra mencapai 13 sekolah meliputi tiga Sekolah Dasar (SD), empat Sekolah Menengah Pertama (SMP), tiga Sekolah Menengah Umum (SMU) dan tiga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).(Ant).
"Saya melihat keberadaan RSBI akhir-akhir ini, justru menyebabkan adanya diskriminasi antara kalangan yang mampu dengan kelompok masyarakat yang tidak mampu," katanya, di Kendari, Kamis, saat dimintai tangapannya terkait dihapuskannya RSBI oleh MK itu.
Ia mengatakan, bila RSBI itu benar-benar diterapkan sesuai dengan tuntutan, dengan mengutamakan kwalitas maka tentu itu yang dinginkan semua orang, akan tetapi justru RSBI itu dijadikan sebagai lahan untuk menjadikan bisnis bagi kelompok-kelompok tertentu untuk memperkaya diri.
Disamping itu, dengan adanya RSBI itu menimbulkan kesenjangan dan melanggar hak asasi manusia (HAM), artinya bahwa hanya orang-orang tertentu saja yang bisa menikmati pendidikan itu, sedangkan bagi masyarakat yang berpenghasilan pas-pasan ke bawah tidak bisa masuk dalam wilayah itu.
"Saya kira dengan hasil keputusan MK yang telah memutuskan RSBI itu dihapuskan, adalah keputusan yang tepat dan mendasar," katanya.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, keputusan MK yang membubarkan RSBI harus diikikuti disemua sekolah di Indonesia termasuk di Sulawesi Tenggara.
RSBI menimbulkan berbagai masalah, salah satunya kesenjangan mendapatkan pendidikan antara orang kaya dengan orang miskin, katanya dan menambahkan bahwa dengan keberadaan RSBI banyak laporan masyarakat, dugaan terjadi praktek pungutan liar di sekolah itu.
"Kami juga sering mendapat keluhan dari orang tua siswa yang anaknya bersekolah di RSBI. Mereka mengaku dimintai sejumlah dana untuk kegiatan selama di RSBI," ujaranya.
Dengan adanya kepusan final dari MK terkait dibubarkannya RSBI itu masyarakat dan pemerintah berkewajiban mengontrol dan mengawasi pasca keputusan pembubaran RSBI khususnya di Kota Kendari dan Sultra pada umumnya, sebab dengan putusan MK itu tidak bolah lagi ada sekolah yang masih menerapkan sistim RSBI dalam dunia pendidikan.
Keterangan dari Dinas Pendidikan Sultra, mencatat, jumlah RSBI di Sultra mencapai 13 sekolah meliputi tiga Sekolah Dasar (SD), empat Sekolah Menengah Pertama (SMP), tiga Sekolah Menengah Umum (SMU) dan tiga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).(Ant).