ANTARA - Guna memastikan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di wilayah Sulawesi Tenggara berjalan dengan baik dan optimal, Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke provinsi tersebut, Kamis (16/4). Dalam kunjungan ini, DPR RI meminta seluruh aparat penegak hukum (APH) di Sultra untuk segera mengimplementasikan KUHP dan KUHAP yang baru tersebut. (Saharudin/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)