ANTARA - Polda Sulawesi Tenggara memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus yang ditangani bersama Polresta Kendari. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu dan ganja dengan total berat lebih dari tujuh kilogram. Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
(Saharudin/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)
(Saharudin/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)