ANTARA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang dilakukan oleh AMG Pantheon, yang salah satunya ada di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Perusahaan ini diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, dan menggunakan aplikasi investasi bodong yang merugikan masyarakat. Oleh sebab itu, Satgas PASTI meminta korban penipuan untuk segara melaporkan diri kepada petugas terkait. (Saharudin/Satrio Giri Marwanto/Rinto A Navis)