KEMENKES LARANG PEREDARAN OBAT SIRUP

  • Kamis, 20 Oktober 2022 16:59 WIB
KEMENKES LARANG PEREDARAN OBAT SIRUP

Petugas mengumpulkan berbagai jenis merk obat sirup yang dilarang sementara waktu untuk dijual di salah satu apotek di Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (20/10/2022). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran dan menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair dan sirup untuk sementara waktu. ANTARA FOTO/Jojon.ANTARA FOTO/JOJON (ANTARA FOTO/JOJON)

KEMENKES LARANG PEREDARAN OBAT SIRUP

Foto Lainnya