Logo Header Antaranews Sultra

Ahli waris jemaah haji yang meninggal di Tanah Suci dapat asuransi

Selasa, 2 Juni 2026 13:32 WIB
Image Print
Plt.Kakanwil Kemenag Sultra H.Muhammad Lalan Jaya (kiri) bersama Asisten I Setda Sultra H.Fahri Yamsul saat melepas secara simbolis Jemaah Haji Sultra di Asrama Haji Kendari. (Foto Antara/Azis Senong)

Kendari (ANTARA) - Ahli waris keluarga jemaah haji asal Sulawesi Tenggara (Sultra) yang meninggal dunia saat menunaikan ibadah haji di Arab Saudi dipastikan akan menerima hak berupa santunan asuransi haji dari pemerintah.

Plt.Kakanwil Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sultra, H Muhammad Lalan Jaya di Kendari, Selasa mengatakan dua jemaah haji Sultra yang meninggal dunia di Tanah Suci yakni H.La Hido bin La Ulo (78), tergabung dalam kloter 39 asal Kabupaten Wakatobi, dan Hj.Siti Asiah binti Sujari jemaah kloter 34 asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Menurut Muhammad Lalan wafatnya dua jemaah asal Sultra yang meninggal dalam masa operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.

Kata dia, sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, jemaah yang meninggal dunia saat masih berada dalam masa operasional haji berhak memperoleh perlindungan asuransi.

Lalan menjelaskan, hak-hak jemaah yang meninggal dunia tetap dipenuhi meskipun mereka tidak dapat melanjutkan seluruh rangkaian ibadah hingga selesai.

"Kedua jemaah ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Haji akan mendapatkan asuransi karena masih berada dalam masa operasional haji," ujarnya.

Terkait besaran santunan yang akan diterima, pihak Kemenhaj menyebut nilai asuransi mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Secara umum, nominal yang diterima berkisar setara dengan setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Besarannya diperkirakan berada pada rentang Rp25 juta hingga Rp50 juta. Namun angka tersebut masih berupa estimasi karena nominal pasti akan ditetapkan dan diumumkan oleh pemerintah sesuai regulasi yang berlaku.

"Besaran asuransinya mengikuti ketentuan pemerintah. Kisaran minimal sekitar Rp25 juta hingga Rp50 juta, namun jumlah pastinya nanti akan ditetapkan secara resmi," ujarnya.

Untuk proses pencairan, pembayaran santunan biasanya tidak memerlukan waktu yang lama. Setelah seluruh dokumen dan persyaratan administrasi dinyatakan lengkap, dana asuransi akan disalurkan kepada ahli waris yang sah.

Proses pengurusan diperkirakan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan. Meski demikian, lama pencairan tetap bergantung pada kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh keluarga dan proses verifikasi dari pihak terkait.

Dua jemaah asal Sultra yang meninggal tersebut, keduanya telah mengikuti wukuf di Arafah yang merupakan rukun utama dalam ibadah haji.

"Karena telah menunaikan wukuf, status hajinya dinyatakan sah sehingga tidak diperlukan proses badal haji sebagaimana yang diterapkan kepada jemaah yang meninggal sebelum menunaikan rukun utama," turut Lalan Jaya.



Pewarta :
Editor: M Sharif Santiago
COPYRIGHT © ANTARA 2026