Logo Header Antaranews Sultra

Disnakertrans Kendari siapkan mediator fasilitasi aduan pekerja korban PHK

Kamis, 6 Agustus 2026 23:03 WIB
Image Print
Kepala Disnakertrans Kota Kendari Farida Agustina. (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

Kendari (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan perindustrian (Disnakertrans) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyiapkan mediator untuk memfasilitasi aduan para pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di wilayah tersebut.

Kepala Disnakertrans Kota Kendari Farida Agustina saat ditemui di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa layanan tersebut diberikan guna mencegah konflik dengan pihak pemberi kerja.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah sendiri sudah menyiapkan mediator untuk mediasi pekerja yang di-PHK guna tetap mendapatkan hak-haknya dari perusahaan tempat bekerja.

"Silahkan melapor membuat surat ke sini, karena kami punya tenaga mediator untuk memfasilitasi antara pekerja dengan pemberi kerja," kata Farida Agustina.

Ia menjelaskan bahwa peran mediator tentunya menjadi penengah jika terjadi perselisihan karyawan dengan pihak perusahaan, baik itu dalam perjanjian kerja persetujuan bersama ataupun penyelesaian perselisihan hubungan industrial di pengadilan.

Farida Agustina mengungkapkan bahwa upaya tersebut juga untuk menjaga hubungan harmonis antara pekerja dengan pihak perusahaan, baik ketika berstatus karyawan maupun tidak.

"Jadi, bagaimana cara kita meminimalisir agar hubungan pekerja dengan pemberi kerja betul-betul harmonis, sehingga tingkat keamanan dan kenyamanan sektor ekonomi lebih optimal," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa hubungan harmonis di lingkungan para kerja juga sejalan dengan tujuan pemkot Kendari dalam menekan angka pengangguran. Salah satu upayanya melalui penyediaan 700 kuota di bursa kerja.

Farida Agustina juga menambahkan angka laporan karyawan yang terkena PHK di 2025 ada 40 kasus dan 20 kasus hingga Juli 2026. Rata-rata korban PHK bekerja di sektor jasa.

Ia berharap angka PHK di Kendari tidak bertambah sehingga pengangguran terus menurun. Dengan peran mediator juga pemerintah bisa memberikan pembinaan ke perusahaan agar tidak lagi melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak.

"Karena PHK itu biasa masalah internal pribadi pekerja dengan pemberi kerja, kemudian bisa juga karena perusahaan sudah tidak mampu memberi gaji layak, mungkin bisa jadi seperti pailit," tambah Farida Agustina.



Pewarta :
Editor: Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026