
Wabup Ali Basa lepas 19 jemaah haji Mubar ke Tanah Suci

Kendari (ANTARA) - Wakil Bupati Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara Ali Basa secara resmi melepas keberangkatan 19 jemaah calon haji ke tanah suci Mekkah, Arab Saudi yang bertempat di Masjid Al Muhajirin, Desa Wapae, Kecamatan Tiworo Tengah, Sabtu.
Dalam sambutannya, Ali Basa mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Haji dan Umrah Mubar yang telah mempersiapkan segala sesuatunya demi terlaksananya pelepasan jemaah calon haji Mubar pada musim haji 1447 Hijriah/tahun 2026 Masehi.
"Pemda Mubar menghaturkan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pelbagai pihak terutama kepada Kementerian Haji dan Umrah Mubar atas terlaksananya acara pelepasan jemaah calon haji Mubar sebanyak 19 orang yang tergabung pada kloter 38 Embarkasi Hasanuddin Makassar," katanya.
Lanjut Ali Basa, bagi masyarakat Mubar pada acara pelepasan jemaah haji hari ini akan memberikan spirit nyata bagi yang telah mampu untuk menyempurnakan rukun Islam. Selain itu, masyarakat juga senantiasa akan memberikan doa kepada jemaah calon haji semoga diberikan kekuatan dalam menjalankan semua rangkaian ritual ibadah haji hingga kembali ke tanah air dengan meraih predikat haji mabrur.
"Sebagai wujud apresiasi Pemda Mubar kepada jemaah calon haji Mubar yakni memberikan biaya transportasi lokal pulang pergi sampai bandara Hasanuddin Makassar. Hal ini merupakan kebijakan Bupati Mubar, La Ode Darwin yang telah tertuang dalam visi-misi Pemda Mubar yakni mewujudkan masyarakat Mubar yang religius," jelasnya.
Ali Basa berharap agar jemaah calon haji mempersiapkan diri sebaik mungkin sehingga dalam perjalanan ke tanah suci dan dalam menjalankan ibadah haji semua berjalan dengan lancar.
"Kepada jemaah calon haji, Pemda Mubar berharap agar mempersiapkan diri termasuk pemahaman proses pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan ketentuan syariat Islam," imbuhnya.
Untuk diketahui 19 jemaah calon haji Mubar tersebut terdiri dari tujuh laki-laki dan 12 perempuan. Hamza merupakan peserta calon haji tertua dengan usia 71 tahun dari Kecamatan Tiworo Selatan dan peserta calon haji termuda adalah Nur Hikmah dengan usia 35 tahun dari Kecamatan Maginti. Dari keseluruhan jemaah calon haji tidak ada yang masuk kategori lanjut usia (lansia) karena standar umur bagi lansia yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah adalah minimal berusia 83 tahun.(Ant/Iku).
Pewarta : Azis Senong/La Ode Biku
Editor:
M Sharif Santiago
COPYRIGHT © ANTARA 2026
