
Polda Sultra musnahkan barang bukti sabu 6,2 kg

Kendari (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,2 kilogram (kg) serta ganja seberat 958,63 gram hasil pengungkapan kasus periode Desember 2025 hingga Januari 2026.
Wakil Kepala Polda Sultra Brigjen Pol Gidion Arif Setyawan saat ditemui di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan dari tiga kasus narkotika dengan total empat orang tersangka yang berhasil diringkus oleh petugas kepolisian.
"Selanjutnya dimusnahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan menggunakan incenerator dari BPOM Kendari," kata Gidion Arif.
Dia menyebutkan bahwa peredaran gelap narkotika merupakan ancaman nyata terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Bumi Anoa.
Menurutnya, narkoba tidak hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda.
"Narkoba adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa. Dampaknya sangat luas, mulai dari masalah kesehatan, peningkatan angka kriminalitas, hingga stabilitas sosial," ujarnya.
Gidion Arif mengungkapkan bahwa volume barang bukti yang disita menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih berada pada level yang mengkhawatirkan dan memerlukan perhatian kolektif dari seluruh lapisan masyarakat.
"Berdasarkan perhitungan pemusnahan barang bukti kali ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sedikitnya 63.647 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika di Sulawesi Tenggara," ungkap Gidion Arif.
Untuk itu, Gidion Arif mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkoba melalui kerja sama lintas instansi dan pemberian informasi kepada aparat penegak hukum.
"Polda Sultra berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan melalui penegakan hukum yang tegas," sebutnya.
Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor:
Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026
