
Ditjenpas Sultra pindahkan 6 napi risiko tinggi ke Lapas Nusakambangan

Kendari (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara memindahkan enam orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan risiko tinggi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi saat ditemui di Kendari, Kamis, mengatakan pemindahan tersebut dilakukan terhadap napi yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi selama menjalani masa hukuman di lapas atau rumah tahanan negara (rutan) di Sultra.
Ia menyampaikan bahwa pemindahan itu merupakan hasil asesmen mendalam terhadap narapidana yang menunjukkan potensi gangguan keamanan tinggi.
"Jadi, yang kita pindahkan adalah narapidana yang tingkat risiko tinggi. Pemindahan ini hasil asesmen dan pengamatan yang menunjukkan mereka berisiko tinggi," kata Sulardi.
Sulardi menjelaskan bahwa kategori berisiko tinggi tidak hanya didasarkan pada lama pidana, tetapi juga perilaku dan potensi ancaman yang ditimbulkan selama narapidana menjalani masa hukuman.
Ia menambahkan keenam narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan itu semuanya narapidana kasus narkotika.
"Kalau kasus narkoba, misalnya, walaupun hukumannya hanya dua atau tiga tahun, tetapi kalau dia masih melakukan transaksi atau mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas, itu sudah termasuk berisiko tinggi," ujarnya.
Menurut Sulardi, enam narapidana tersebut telah menjalani proses investigasi dan penilaian menyeluruh hingga akhirnya diputuskan untuk dipindahkan ke Nusakambangan.
Mereka akan menjalani sisa masa pidana di Lapas Nusakambangan yang memiliki sistem keamanan supermaksimum itu.
"Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh 16 personel gabungan dari Brimob Polda Sultra dan Ditjen Pemasyarakatan," jelasnya.
Dia juga menambahkan bahwa pemindahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Ditjenpas Sultra dalam memberikan efek jerah kepada para narapidana yang terus berulah di dalam lapas atau rutan.
Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor:
Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026
