
TNI segel dua perusahaan tambang ilegal di Maluku Utara dan Sultra

Jakarta (ANTARA) - Mabes TNI menyegel dua perusahaan lantaran membuka lahan tambang secara ilegal di kawasan hutan di kawasan Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara.
Penyegelan itu dilakukan oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon saat melakukan kunjungan kerja bersama Kepala Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Kajampidsus) Febrie Adriansyah ke lokasi Penertiban Kawasan Hutan di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara, Kamis (11/09).
Dalam siaran pers TNI yang disiarkan Jumat, dijelaskan Richard memasang plang penyegelan di dua perusahaan, yakni PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah, Maluku Utara dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara.
Richard mengatakan penertiban kawasan hutan yang mereka lakukan tidaklah serampangan, melainkan melalui sejumlah tahapan mulai dari pemanggilan untuk klasifikasi, identifikasi, hingga komunikasi lintas lembaga.
“Semua langkah ini kami koordinasikan dengan berbagai pihak, termasuk Dewan Kehutanan Berkelanjutan (DKB), pakar biologi, hingga instansi terkait lainnya. Tujuannya agar setiap proses berjalan sesuai aturan, khususnya terkait perizinan perusahaan,” kata Richard dalam siaran pers tersebut.
Melalui momentum ini, Richard menegaskan kepada seluruh perusahaan tambang agar mengikuti peraturan yang berlaku dalam menjalankan usaha. Apabila perusahaan memiliki perizinan yang lengkap, proses penertiban akan berjalan sesuai koridor hukum.
Sebaliknya, kata dia, jika ditemukan pelanggaran, maka pihaknya akan memberlakukan sanksi tegas.
“Kami berharap dengan adanya penguasaan lapangan hari ini, terjalin kerja sama yang baik antara Satgas dengan pihak perusahaan, sehingga solusi yang tepat dapat ditemukan,” ujar Richard.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan dua perusahaan melakukan pembukaan lahan tambang di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
PT Weda Bay Nickel terbukti membuka lahan seluas 148,25 hektare tanpa izin. Satgas PKH menetapkan areal tersebut sebagai objek yang dikuasai negara dan menjatuhkan sanksi denda administratif. Pada 11 September 2025, Satgas PKH resmi mengambilalih lahan tersebut untuk dipulihkan fungsi hutannya.
PT Tonia Mitra Sejahtera juga melakukan pelanggaran serupa dengan luas lahan 172,82 hektare. Lahan tersebut kini ditetapkan sebagai objek yang dikuasai negara, sementara perusahaan dikenakan sanksi denda sesuai aturan yang berlaku.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan TNI dalam penegakan hukum, pemulihan kawasan hutan, serta memastikan pemanfaatan sumber daya dilakukan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mabes TNI segel dua perusahaan karena buka lahan tambang ilegal
Pewarta : Walda Marison
Editor:
Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026
