Kendari (ANTARA) - Sebanyak 65 Koperasi Merah Putih sudah didirikan atau terbentuk setelah melaksanakan musyawarah khusus pembentukan koperasi di setiap kelurahan se-Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Kendari Syarifuddin saat ditemui di Kendari, Rabu, mengatakan puluhan Koperasi Merah Putih itu dalam penyelesaian pengurusan badan hukum di notaris setempat.
"Saat ini sebanyak 31 koperasi kelurahan merah putih di Kota Kendari sudah memiliki legalitas hukum berupa akta notaris dan SK administrasi hukum umum (AHU) dari Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan 34 koperasi lainnya masih dalam proses pendaftaran ke sistem badan hukum untuk pengambilan nama dan SK AHU," katanya.
Syarifuddin menjelaskan percepatan pembentukan koperasi merah putih tersebut, bagian dari kebijakan strategis pemerintah pusat sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, tentang percepatan pembentukan koperasi merah putih di masing-masing desa/kelurahan sebagai bagian dari program nasional pemberdayaan ekonomi rakyat.
"Dari 65 kelurahan seluruhnya telah melakukan musyawarah dalam rangka pendirian atau pembentukan koperasi merah putih di kelurahan masing-masing," ujarnya.
Ia menyebutkan pihaknya terus mendorong pengurusan serta penyelesaian legalitas dan berbagai administrasi lainnya yang dibutuhkan dalam pembentukan koperasi merah putih di 34 kelurahan yang belum rampung.
"Kami juga, sementara melakukan pendampingan dalam rangka digitalisasi operasional koperasi, termasuk persyaratan-persyaratan yang diharuskan seperti NPWP, NIB, dan beberapa persyaratan administrasi yang diperlukan," sebutnya.
Syarifuddin menjelaskan pihaknya optimistis legalitas hukum koperasi merah putih yang belum rampung tersebut akan rampung hingga akhir Juni 2025.
"Kami targetkan paling lambat akhir Juni ini seluruh koperasi merah putih di 65 kelurahan itu, sudah terbit SK AHU," katanya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pendampingan penyusunan rencana bisnis koperasi merah putih tersebut, karena koperasi merah putih ini dijanjikan akan mendapatkan fasilitas pinjaman modal dari pemerintah.
Ia menambahkan setiap koperasi membutuhkan sedikitnya lima pengurus, tiga dewan pengawas, serta sejumlah anggota aktif, yaitu minimal 20 anggota.
"Kalau untuk pengurus itu sesuai dengan juklak, jumlahnya ganjil, yakni pengurus minimal lima, pengawas tiga, dengan persyaratan harus memahami koperasi, dan tidak memiliki hubungan sedarah antara pengurus satu dengan yang lain," tambahnya.