Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua terpidana guna mengusut kasus dugaan pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020.
“Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, atas nama IW dan BS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis.
IW merupakan mantan Direktur Utama Mitra Energi Persada Tbk Ivo Wongkaren, sedangkan BS adalah mantan Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) tahun 2020-2021 Budi Susanto.
Sebelumnya, KPK pada 26 Juni 2024 mengumumkan memulai penyidikan kasus bansos presiden terkait penanganan COVID-19 di Kemensos tahun 2020.
Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bansos pada Kemensos.
Lebih lanjut Ivo telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar, subsider 12 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti senilai Rp62,59 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Sementara Budi divonis pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Keduanya divonis untuk kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bansos untuk program Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan Program Keluarga Harapan (PKH) di lingkungan Kemensos tahun 2020.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa 2 terpidana guna usut kasus bansos presiden COVID-19