Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menunggu surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kebijakan efisiensi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Daerah (BPKAD) Provinsi Kalsel Miftahul Chair dikonfirmasi di Banjarbaru, Kamis, mengatakan surat edaran Kemendagri merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
"Kami masih menunggu surat dari Kemendagri, sedangkan edaran dari Kemenkeu sudah keluar," kata Miftahul.
Dia mengatakan sejatinya Pemprov Kalsel telah melakukan rasionalisasi anggaran perjalanan dinas sejak awal tahun.
Miftahul menuturkan Pemprov Kalsel masih menunggu surat edaran Kemendagri untuk implementasi lebih lanjut mengenai petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pemotongan anggaran ini, termasuk besaran dan mekanisme yang harus diterapkan.
Miftahul menyampaikan, efisiensi anggaran tetap menjadi fokus pemerintah daerah agar alokasi dana lebih optimal untuk program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Senada, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Kalsel Adya Ferina mengaku sudah melakukan penghematan untuk perjalanan dinas, terutama kegiatan yang dianggap kurang prioritas.
"Namun, untuk perjalanan yang berkaitan dengan investasi dan promosi daerah, kami tetap mempertimbangkan anggaran agar tetap efektif," ungkap Adya.
Adya menyatakan Pemprov Kalsel berkomitmen untuk menjalankan kebijakan tersebut sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Namun Pemprov Kalsel juga berharap kebijakan ini tetap mempertimbangkan kebutuhan operasional pemerintahan daerah agar tidak menghambat kinerja pelayanan publik.
"Untuk perjalanan dinas Pemprov Kalsel pada akhir 2024 sudah mengurangi atau memotong 30 persen, diharapkan Kemendagri bisa memasukkan 30 persen tersebut ke Inpres sebesar 50 persen, sehingga Pemprov Kalsel hanya 20 persen memotong perjalanan dinas," tutur Adya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk melakukan efisiensi anggaran, terutama dana perjalanan dinas dan belanja operasional lainnya.
Instruksi Presiden tersebut bertujuan untuk memastikan anggaran pemerintah digunakan secara efektif dan tepat sasaran.