Kendari (ANTARA) - Pengadilan Agama Lasusua telah menangani sebanyak 123 kasus perceraian yang terjadi di wilayah Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada periode Januari hingga Mei 2025.
Ketua Pengadilan Agama Lasusua Anwar saat dihubungi di Kendari, Selasa, mengatakan dari total 123 kasus perceraian tersebut sebanyak 99 perkara diajukan oleh istri atau cerai gugat.
"Sedangkan untuk 24 perkara lainnya diajukan oleh suami atau cerai talak," kata Anwar.
Selain kasus perceraian, lanjutnya, terdapat juga 27 kasus lainnya, seperti isbat nikah sebanyak 10 perkara, dispensasi kawin delapan perkara, penetapan asal-usul anak satu perkara, pengangkatan anak tiga perkara, perwalian satu perkara, dan asal-usul anak satu perkara.
"Perkara yang paling dominan adalah perceraian, baik cerai gugat maupun cerai talak. Alasan utama perceraian biasanya masalah ekonomi, dengan rata-rata usia pernikahan yang mengajukan perceraian adalah 2 sampai 4 tahun," ujarnya.
Anwar mengungkapkan terkait perkara dispensasi kawin atau permintaan pernikahan di bawah umur, pengadilan sangat berhati-hati dalam memprosesnya.
“Sebelum mengajukan ke pengadilan, harus ada hasil konseling dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kami juga memeriksa aspek kesehatan, psikologis, dan kesiapan reproduksi calon pengantin,” sebut Anwar.
Dalam upaya penyelesaian perkara, kata dia, Pengadilan Agama Lasusua mengutamakan mediasi. Dari lima perkara yang dimediasi pada triwulan pertama tahun 2025, semuanya berhasil dengan beberapa perkara dicabut dan sebagian dikabulkan.
“Pengadilan Agama juga mengutamakan mediasi. Dari lima perkara yang dimediasi di triwulan pertama tahun ini, semuanya berhasil dengan beberapa dicabut dan beberapa dikabulkan,” ungkapnya.
Dari data menunjukkan tren penurunan jumlah perkara setiap tahun, dari lebih 400 perkara pada 2023, menurun menjadi 386 perkara pada 2024, dan 150 perkara selama lima bulan pertama tahun 2025.
Anwar menilai hal ini merupakan tanda positif, hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Kolaka Utara semakin sadar hukum dan tingkat kesejahteraannya semakin meningkat.
Dia juga berharap agar seluruh keluarga dapat menjaga keharmonisan dalam rumah tangga, sehingga bisa saling menguatkan dan dapat terhindar dari kasus perceraian.
"Pengadilan Agama selalu terbuka memberikan bimbingan dan mediasi untuk menyelamatkan rumah tangga yang sedang bermasalah,” ucap Anwar.