Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menekankan bahwa Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalis Berkualitas atau Publisher Rights menjamin keadilan ekonomi industri pers.
Lewat peraturan ini, Pemerintah berupaya memberikan jaminan atas keadilan ekonomi dalam distribusi konten di platform digital.
“Kita menyaksikan ada hubungan yang asimetris antara publisher atau content creator dengan perusahaan platform digital. Dengan banyak dan beragamnya potensi ekonomi yang dihasilkan, tantangan yang dihadapi oleh konten kreator makin variatif, makin beragam, salah satunya adalah hak kekayaan intelektual,” ujar Nezar dalam rilis pers, Selasa.
Hal itu dikatakannya dalam Webinar Nasional Hak Kekayaan Intelektual dan Publisher Rights dalam Menavigasi Masa Depan Media dan Konten Kreator dari Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (30/9).
Menurut Nezar, disrupsi digital telah mengubah lanskap media secara signifikan. Platform digital yang semakin dominan telah mengubah cara konsumsi informasi masyarakat dan berdampak pada model bisnis perusahaan pers.
Platform digital, kata dia, memiliki kemampuan untuk melakukan distribusi konten sesuai minat audiens sehingga menghasilkan jangkauan yang luas.
Tapi, penambahan jumlah audiens, dalam praktik layanan platform itu, tidak serta merta meningkatkan pendapatan bisnis perusahaan pers.
Oleh karena itu, dia menekankan kehadiran regulasi penting untuk memberikan keadilan secara ekonomi bagi perusahaan pers dan platform digital. Apalagi keberadaan Perpres “Publisher Rights” juga bertujuan menjamin informasi yang disebarkan di platform digital merupakan informasi yang berkualitas.
"Perpres Publisher Rights hadir sebagai kebijakan afirmatif bagi industri pers nasional, yang salah satu tujuannya adalah untuk memberikan keberimbangan posisi antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dalam aspek bisnis atau kita sebut sebagai fair playing field," ucap Nezar.
Di sisi lain, dari aspek kekayaan intelektual, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dalam Pasal 43 telah menjelaskan tentang pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian, dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar, atau sumber sejenis lainnya.
Wamenkominfo menekankan perbuatan itu tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta selama sumber berita tersebut disebutkan secara lengkap.
“Ketentuan itu masih memiliki kelemahan, yaitu belum terakomodasinya ketentuan hak ekonomi dari suatu berita sebagai suatu karya sehingga berdampak terhadap sustainability perusahaan pers atau keberlangsungan hidup perusahaan pers," ucapnya.
Oleh karena itu, Nezar mendorong diskusi dalam webminar dapat membahas bagaimana ekosistem industri media di Indonesia tumbuh dengan sehat dalam menghadapi dinamika bisnis platform digital.
“Saya harapkan webinar ini memberikan manfaat positif buat kita semua, dan menghadirkan secara kolektif untuk turut mendukung jurnalisme berkualitas,” pungkas dia.