Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari memberikan perpanjangan waktu selama 2 hari mulai tanggal 7 hingga 8 Januari bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai petugas tempat pemungutan suara (PTPS).
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin mengatakan perpanjangan dilakukan sebagai langkah untuk menjaring sebanyak – banyaknya pendaftar agar nantinya selain mampu memenuhi kuota pihak panitia juga sekaligus memiliki cadangan atau pengganti bagi kandidat utama bila sewaktu – waktu diperlukan.
“Dari kuota yang dibutuhkan yakni 1.030 orang petugas, minimal pendaftar harus melebihi kuota sebab nantinya dari kelebihan tersebut bisa kami jadikan cadangan jika dari petugas terpilih ada halangan misalnya sakit atau halangan lain,” kata Sahinuddin, di Kendari, Sabtu.
Berdasarkan data yang ada menurut Sahinuddin, jumlah petugas yang mendaftar berdasarkan data hingga 7 Januari 2024 pihaknya telah menerima 1.015 pendaftar dan membutuhkan setidaknya 15 orang lagi untuk memenuhi kuota yang diproyeksikan akan terpenuhi bahkan melebihi kuota hingga malam hari ini .
“Data pertanggal 7 Januari kita masih kekurangan 15 pengawas TPS tetapi kita prediksi akan terpenuhi bahkan mungkin melebihi kuota yang ada di hari terakhir pendaftaran yang akan ditutup hingga malam ini,” ujarnya.
Ia menuturkan, kekurangan yang terjadi berasal dari 4 Kecamatan dari total 11 Kecamatan yang ada di Kota Kendari di antaranya adalah Kecamatan Kendari Barat, Kecamatan Mandonga, Kecamatan, Kadia dan Kecamatan Poasia.
Kendati demikian, pihaknya akan dengan sangat terbuka jika menerima pendaftar meskipun kuota telah terpenuhi agar nantinya pihak Bawaslu bisa memiliki cadangan kandidat yang berhalangan.
Perpanjangan pendaftaran petugas TPS Sendiri dilakukan selama 2 hari dan telah dimulai sejak tanggal 7 kemarin hingga 8 Januari hari ini.
“Untuk perpanjangan pendaftarannya dimulai tanggal 7 kemarin setelah menerima data dari tiap – tiap Panwascam dan selanjutnya dilakukan proyeksi kebutuhan penambahannya,” katanya.