Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama untuk memperkuat pemahaman dan esensi ajaran beragama dan kepercayaan dalam kehidupan bermasyarakat.
Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Sekneg) di Jakarta, Jumat, aturan tersebut berlaku mulai 25 September 2023.
Dalam poin pertimbangan peraturan itu disebutkan bahwa keragaman agama dan keyakinan merupakan anugerah Tuhan kepada bangsa Indonesia yang mendasari perilaku warga negara dan negara yang menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selain itu disebutkan, penguatan moderasi beragama diperlukan karena moderasi beragama merupakan modal dasar untuk keutuhan dan peningkatan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Penguatan moderasi beragama tersebut, memerlukan arah kebijakan dan pengaturan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan.
“Peraturan Presiden ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan umat beragama dalam rangka penguatan moderasi beragama,” disebutkan dalam Pasal 2 Perpres Nomor 58 Tahun 2023.
Lebih lanjut pada Pasal 3 disebutkan, penguatan moderasi beragama dilaksanakan untuk penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama secara moderat untuk memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama.
Ketentuan itu juga bertujuan sebagai penguat harmoni dan kerukunan umat beragama, penyelarasan relasi cara beragama dan berbudaya, peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama, serta pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan.
Perpres tersebut juga mencantumkan penguatan moderasi beragama diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara terencana, sistematis, koordinatif, kolaboratif, dan berkelanjutan.
Penyelenggaraan penguatan moderasi beragama ini didasarkan pada pedoman umum penguatan moderasi beragama, yang terdiri atas indikator moderasi beragama; esensi moderasi beragama; ekosistem dan kelompok strategis moderasi beragama; arah kebijakan dan strategi penguatan moderasi beragama; dan program penguatan moderasi beragama.
Perpres 58/2023 mulai berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada 25 September 2023. Peraturan tersebut dapat diunduh di sini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jokowi terbitkan Perpres No 58 Tahun 2023 tentang Moderasi Beragama
Berita Terkait
Istana: Prabowo kunjungi Jokowi di Solo adalah pertemuan dua sahabat bukan agenda khsusus
Senin, 4 November 2024 14:38
Jokowi senang terima kunjungan Prabowo di kediamannya di Solo
Senin, 4 November 2024 11:27
KMHDI nilai pembangunan IKN sebagai upaya pemerataan perekonomian
Selasa, 29 Oktober 2024 8:34
Hikmahbuddhi: Transisi kepemimpinan Jokowi ke Prabowo dinilai telah berjalan baik
Selasa, 29 Oktober 2024 8:13
Pemerintah terbitkan Inpres untuk percepatan penyelenggaraan trem otonom IKN
Rabu, 23 Oktober 2024 9:42
Jokowi makan siang bersama dengan jajaran kabinet jelang purnatugas
Jumat, 18 Oktober 2024 12:30
Menteri periode 2019-2024 peroleh jaminan kesehatan purnatugas
Kamis, 17 Oktober 2024 13:45
Jokowi sahkan perubahan atas UU Kementerian Negara
Kamis, 17 Oktober 2024 11:46