Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajak seluruh masyarakat di daerah tersebut untuk menggunakan hak suara mereka dan tidak menjadi kelompok golongan putih (golput) pada Pemilu Serentak 2024.
Anggota KPU Sultra Amiruddin, dalam pernyataan yang diterima di Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu, mengatakan kelompok golput dalam Pemilu 2024 merupakan hal penting untuk menjadi perhatian. Menurut dia, jika partisipasi pemilih rendah, maka akan membuat legitimasi pemilu itu juga menjadi rendah.
"Untuk tidak golput itu saya kira penting, bukan hanya di kalangan mahasiswa saja, namun kiranya seluruh masyarakat; supaya masyarakat yang menyalurkan hak suaranya itu semakin banyak. Kalau perlu seluruhnya, karena itu tentang legitimasi hasil pemilu," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat Dan SDM KPU Sultra itu.
Amiruddin menambahkan semakin tinggi partisipasi pemilih masyarakat, maka legitimasi hasil pemilu semakin baik. Sebab, lanjutnya, di situ akan dinilai tingkat kepedulian masyarakat dalam mengawal dan mengawasi kinerja penyelenggara pemilu baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten dan kota.
Teknologi informasi (TI) juga memungkinkan masyarakat sedemikian rupa mengawasi, mendiskusikan, bahkan melaporkan hal-hal terkait penyelenggaraan persiapan pemilu di daerah masing-masing, katanya.
Amiruddin pun berharap dengan lahirnya pemimpin-pemimpin bangsa dari hasil pemilu, maka harapan masyarakat tentang pelaksanaan pemerintahan untuk lima tahun ke depan dalam mewujudkan kegiatan masyarakat dapat terwujud.
"Bahwa dengan Pemilu 2024, pemimpin yang lahir dari pemilu dapat menjadi harapan masyarakat," ujarnya.
KPU Sulawesi Tenggara telah menetapkan 1.867.931 daftar pemilih tetap (DPT) yang akan menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Rincian DPT itu terdiri atas 931.298 laki-laki dan 936.633 perempuan.
Penyusunan DPT itu melibatkan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dan rekapitulasi dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat desa dan kelurahan di PPS dan tingkat kecamatan di PPK.