Kendari (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara meminta seluruh masyarakat agar tidak menggunakan jasa pinjaman online (pinjol), apalagi yang ilegal untuk berbagi uang tunjangan hari raya (THR) ke sanak saudara saat Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.
Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya di Kendari, Senin mengatakan biasanya pada momen Ramadhan hingga menjelang Lebaran, sejumlah aplikasi pinjaman daring ilegal marak beredar dan lebih giat dalam melakukan promosi untuk menjaring nasabah.
"Menjelang Idul Fitri, kami dari OJK berpesan jangan sampai mengambil dana likuiditas untuk diberikan kepada masyarakat, saudara-saudara sebagai THR yang sumber dananya dari pinjaman online apalagi jika pinjol ilegal," katanya.
Menurutnya, masyarakat perlu bijak dalam mengelola keuangan sendiri, apabila kondisi keuangan belum memadai, maka jangan menggunakan jasa pinjaman daring sebagai alternatif dalam memberikan uang THR kepada sanak saudara.
"Mungkin di awal-awal menerima dananya, kita senang sih karena kita bisa memberikan THR kepada saudara-saudara dan teman-teman. Tetapi, kalau kita tidak bisa membayar tagihan-nya kita akan sedikit kerepotan," ujar Arjaya.
OJK Sulawesi Tenggara mengimbau masyarakat agar senantiasa mewaspadai terhadap penawaran dari pinjaman daring ilegal yang marak bermunculan saat Ramadhan dan terlebih menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah.
Dia menilai, maraknya pinjaman daring merupakan bagian dari provokasi pemberi pinjaman agar masyarakat mau meminjam uang.
Arjaya mengimbau agar masyarakat tidak memaksakan diri untuk menebar atau membagikan uang karena tradisi berbagi uang tunai baru, apalagi jika didapatkan dari pinjaman daring.
"Jadi kami harap dari OJK, kita juga mengedukasi masyarakat agar tidak mengambil pinjaman online untuk diberikan THR kepada masyarakat atau teman-teman, atau pun keluarga kita," pungkas Arjaya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK Sultra minta masyarakat tak pakai pinjol untuk berbagi uang THR
Berita Terkait
OJK Sultra sebut aduan pinjol meningkat jelang lebaran 2024
Kamis, 4 April 2024 21:30
OJK Sultra minta perbankan cek ATM secara periodik jelang libur Idul Fitri
Sabtu, 23 Maret 2024 22:00
Dinas Koperasi Sultra dan OJK diskusi soal pengalihan pengawasan koperasi
Selasa, 13 Februari 2024 12:21
OJK minta Perbankan blokir 85 rekening minimalisir pinjol ilegal
Jumat, 22 Desember 2023 12:33
OJK luncurkan Peta Jalan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan
Selasa, 12 Desember 2023 15:34
OJK sebut kredit rumah berpotensi tumbuh di 2024 didorong insentif PPN
Senin, 11 Desember 2023 18:43
OJK Sulawesi Tenggara terima 788 pengaduan konsumen periode Januari-Oktober 2023
Kamis, 7 Desember 2023 11:01
OJK Sultra tingkatkan literasi keuangan di Desa Lambusa Konawe Selatan
Jumat, 1 Desember 2023 15:26