Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar memerintahkan Ditresnarkorba Polda Sulawesi Selatan menyelidiki pengakuan tersangka tindak pidana narkoba di Tana Toraja yang mengaku aksinya dilakukan karena mendapat perlindungan dari polisi.
"Saya sudah perintahkan dirresnakorba Polda Sulsel untuk menyelidiki informasi dimaksud," kata Krisno saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Menurut Krisno, informasi tersebut perlu ditelusuri untuk mengecek kebenarannya, sehingga mengetahui apakah pengakuan tersebut benar atau tidak. Jika informasi yang disampaikan tersangka pengedar narkoba itu benar, tambahnya, maka Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel wajib turun langsung untuk menindaklanjuti hal itu.
"Yang penting, cek kebenaran info dulu, bukan langsung percaya," kata jenderal bintang satu itu.
Video berisi pengakuan tersangka tindak pidana narkoba itu, yang mengaku aksi kejahatannya ada campur tangan polisi, sempat tersebar di media sosial.
Pengakuan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Rabu (15/2).
Pengakuan tersangka muncul setelah Kepala BNNK Tana Toraja Dewi Tonglo selesai menjawab pertanyaan wartawan.
Tiba-tiba, salah satu dari empat tersangka meminta izin untuk berbicara dan mengaku berani berbuat tindak pidana tersebut karena dilindungi oleh petugas polisi di lapangan.
"Boleh saya sedikit bicara, Bu? Kami berani begini karena kami dilindungi dari bawah, Bu," kata salah satu tersangka dalam video tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim minta Polda Sulsel selidiki pengakuan pengedar narkoba