Kendari (ANTARA) - Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor IAIN Kendari menyerahkan berkas penetapan sembilan bakal calon rektor periode 2023-2027 yang dinyatakan lulus administrasi kepada Rektor IAIN Kendari Prof Dr Faizah Binti Awad di ruang rapat rektorat.
"Penetapan sembilan nama bakal calon dilaksanakan setelah melakukan verifikasi berkas administrasi secara teliti dan objektif," kata Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor IAIN Kendari Dr H Moh.Junaidin di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa.
Dia menjelaskan, untuk menjadi Rektor IAIN Kendari para bakal calon rektor harus memenuhi persyaratan berdasarkan PMA Nomor 68 Tahun 2015 jo. Nomor 17 Tahun 2021 antara lain berusia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang menjabat saat ini.
Selain itu, memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi minimal menjadi ketua jurusan paling singkat selama dua tahun
"Para bakal calon juga wajib menyerahkan visi, misi, dan program peningkatan mutu perguruan tinggi yang dijabarkan secara tertulis dan akan diuji kembali oleh Senat IAIN Kendari," katanya.
Dia menyebutkan, sembilan balon rektor IAIN Kendari periode 2023-2027 yang telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi, yakni Dr Husain Insawan; Dr Hj Hadi Machmud; Dr Abbas; Dr H Abdul Kadir; Dr Asliah Zainal; Dr Ashadi L; Dr Masdin; Dr Muhammad Alifuddin; dan Dr Kamaruddin.
Usai menerima dokumen dari panitia penjaringan, Rektor IAIN Kendari Prof Dr Faizah kemudian menyerahkan dokumen tersebut kepada Ketua Senat IAIN Kendari Prof Dr Zulkifli.
Dia menyampaikan bahwa penyerahan kepada ketua senat ini adalah tahapan awal untuk para bakal calon memperoleh penilaian kualitatif dari anggota senat sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti seleksi pada tingkat kementerian.
"Kami berharap proses ini dapat berlangsung dengan baik dan lancar serta objektif. Semua calon memiliki peluang yang sama untuk memimpin kampus kami di masa mendatang," ujar Rektor Prof Faizah.
Dia menjelaskan, bakal calon Rektor IAIN Kendari menjalani uji kualitatif dari senat pada tanggal 10-30 Januari 2023. Uji kualitatif dilaksanakan dengan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3151 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan dan Penyeleksian Rektor/Ketua PTKIN.
"Setelah menyelesaikan uji kualitatif, senat kemudian akan menyerahkan berkas hasil penilaian kepada Menteri Agama melalui Rektor IAIN Kendari," katanya.
Baca juga: Sembilan dosen daftar bakal calon rektor IAIN Kendari
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sembilan bakal calon Rektor IAIN Kendari dinyatakan lulus administrasi