Tangerang (ANTARA) - Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan bahwa peristiwa pembunuhan di Perumahan Ciledug Indah 2 Tangerang yang dilakukan pelaku G kepada istrinya berinisial B karena cemburu akibat tidak pulang selama tiga hari.
"Pelaku cemburu karena istrinya pergi meninggalkan rumah selama tiga hari tanpa izin. Karena emosi, kemudian suaminya melakukan tindakan pembunuhan tersebut," kata Kapolres Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Selasa.
Ia mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa dinihari setelah korban datang ke rumah sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku melakukan tindakan pembunuhan di dalam kamar dengan menggunakan pisau dapur. Korban meninggal dunia karena alami luka sayatan di bagian leher dan wajah.
Tim dari Polsek Ciledug yang mengetahui informasi tersebut kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mendapatkan sejumlah barang bukti yakni pisau dapur dan jejak kaki pelaku.
Pelaku pun sudah menyerahkan diri ke Polsek Ciledug dan kini masih menjalani pemeriksaan oleh petugas. Sementara jenazah korban sudah dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan autopsi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan dari ketua RW setempat yakni Syahruri jika hubungan suami - istri tersebut diketahui cukup harmonis dan tak diketahui adanya cekcok.
"Karena korban tidak pulang selama tiga hari, jadi pelaku gelap mata," kata Syahruri, Ketua RW 09.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi: Suami bunuh istri akibat cemburu tak pulang tiga hari
Berita Terkait
KemenPPPA komitmen kawal penanganan kasus pembunuhan anak perempuan di Banyuwangi
Minggu, 17 November 2024 21:06
Kemlu pastikan korban pembunuhan di Albania seorang WNI
Selasa, 10 September 2024 9:55
Kasus KDRT, suami tega cekik istrinya hingga tewas di Semarang
Senin, 24 Oktober 2022 16:18
Polda Sulteng: DPO MIT Askar terlibat 10 kasus pembunuhan
Jumat, 30 September 2022 13:34
Polisi tembak polisi, Pemecatan Ferdy Sambo ditandai dengan penyerahan surat keputusan
Senin, 19 September 2022 20:47
Pembunuh petugas Dishub Makassar dituntut hukuman mati
Rabu, 31 Agustus 2022 22:33
Polisi tembak polisi, Penyidik akan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di dua lokasi
Selasa, 30 Agustus 2022 1:59
Polisi tembak polisi, ini alur perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J
Kamis, 25 Agustus 2022 0:48