Kendari (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sulawesi Tenggara menyerahkan santunan sebesar Rp156 juta kepada ahli waris almarhum Suhardin yang berprofesi sebagai salah satu karyawan PP Maju Jaya Ranomeeto di Kabupaten Konawe, Selatan, Sultra.
"Santunan yang diberikan kepada ahli waris merupakan manfaat dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun," kata Kepala BPJAMSOSTEK Sultra Minarni Lukman usai penyerahan santunan kepada ahli waris yang disaksikan pihak perusahaan secara simbolis di Kantor BPJAMSOSTEK Sultra, Senin.
Dia menyebut beberapa jenis manfaat yang diterima oleh ahli waris dari santunan tersebut antara lain santunan kematian karena kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
"Dengan besaran masing-masing santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar Rp152,1 juta, jaminan hari tua sebesar Rp4,5 juta sehingga total sekitar Rp156 juta," jelas dia.
Ia juga menyampaikan bahwa ahli waris almarhum masih menerima jaminan pensiun yang diterima setiap bulan sebesar Rp363 ribu.
Minarni mengapresiasi atas gerak cepat dan kepedulian perusahaan terhadap setiap karyawannya dengan telah didaftarkan ke dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK.
"Santunan yang diterima oleh ahli waris merupakan hak dan bukan hasil belas kasihan dari siapapun. Semoga santunan tersebut dapat digunakan ahli waris dengan sebaik-baiknya," ujar Minarni.
Ia menambahkan, bahwa PP Maju Jaya Ranomeeto mendaftarkan seluruh karyawannya ke dalam empat program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK, yaitu jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
Dimana iuran setiap pekerjanya dibayarkan seluruhnya oleh perusahaan tanpa memotong iuran dari pendapatan karyawannya.
Sementara itu, Murni yang merupakan ibu kandung almarhum sebagai ahli waris mengaku bersyukur karena perusahaan tempat anaknya bekerja memiliki kepedulian dengan mendaftarkannya ke program BPJAMSOSTEK.
"Saya sangat bersyukur karena perusahaan tempat anak saya bekerja memiliki kepedulian dengan telah mendaftarkan anak saya dalam program BPJAMSOSTEK sebelumnya, sehingga kami dan keluarga bisa mendapatkan hak dari hasil anak saya bekerja di perusahaan Maju Jaya Ranomeeto," kata ahli waris tersebut.