Kolaka (ANTARA) - Kepolisian Resor Kolaka, Sulawesi Tenggara, mengungkap kasus pencurian kabel milik PT Telkom yang terjadi di beberapa wilayah termasuk di Kabupaten Kolaka Timur.
Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa dalam konferensi pers di Kolaka, Jumat mengatakan, dalam mengungkap kasus pencurian kabel milik PT.Telkom pihaknya bekerja sama dengan kepolisian Kendari dan Sulsel.
Dalam mengungkap kasus tersebut, kata Kapolres, pihaknya mengamankan empat orang tersangka dengan inisial M salah satu karyawan pemenang tender PT Telkom kemudian S, E dan T.
"Mereka ini memang berkelompok yang bekerja sebagai pihak ketiga pada proyek di PT.Telkom Indonesia," katanya.
Modus yang digunakan oleh pelaku saat memasang kabel milik Telkom itu dibuka kembali untuk dijual sehingga kerugian yang diderita oleh PT.Telkom sebesar Rp11 juta lebih.
Selain itu kata dia kasus pencurian lainnya seperti telepon genggam serta uang tunai dan kendaraan roda dua berhasil diungkap pihak kepolisian dengan tersangka tunggal satu orang yakni H yang ditangkap di wilayah Sulawesi Tengah.
"Kita berharap masyarakat juga meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan serta menjaga kamtibmas," ungkap Saiful.
Begitu juga dengan kasus narkoba yang diamankan pihak Polres Kolaka dengan tersangka H yang merupakan residivis warga Kabupaten Kolaka Timur
dengan barang bukti 7 saset narkoba serta barang bukti lainnya.
Selama periode Januari-Mei 2021 lanjut Kapolres pihaknya sudah mengungkap 25 kasus narkoba yang sedang dalam penyelidikan dengan jumlah tersangka sebanyak 27 orang dan barang bukti 142,27 gram sabu dan tembakau jenis Gorilla sebanyak 21,47 gram.