Kendari (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara menyebutkan aksi unjukrasa anarkis 14 Desember 2020 di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pemurnian nikel Morosi, Kabupaten Konawe terencana matang.
"Sesuai keterangan para saksi dan alat bukti lainnya yang dirangkum penyidik terindikasi kuat aksi anarkis di PT Virtue Dragon Nikel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) diawali dengan perencanaan yang apik," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Laode Aries El Fatar di Kendari, Selasa.
Terkuak 12 Desember 2020 sekitar pukul 22:00 Wita bertempat di salah satu warung kopi di Unaaha, Kabupaten Konawe digelar pertemuan membahas aksi unjukrasa di kawasan industri permurnian nikel Morosi.
Pada 13 Desember 2020 di Kampung Jawa Kecamatan Morosi kembali digelar pertemuan untuk mematangkan rencana aksi unjukrasa keesokan harinya Senin 14 Desember 2020.
"Pembagian peran dibagi tuntas pada pertemuan tersebut. Secara rinci diketahui siapa bertanggungjawab apa dan melakukan apa, sehingga penyidik menduga kuat aksi anarkis dilakukan terencana," kata Aries didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan.
Tim penyidik Direskrimum yang sudah memeriksa 16 orang saksi dan mengumpulkan 13 barang bukti telah menetapkan 12 orang tersangka.
12 tersangka yang intensif menjalani penyidikan di Mapolda Sultra adalah tersangka IS, RM, WP, NA, AP, KS, SP, SS, AF alias A, IR dan LN alias ST.
Sebagaimana diketahui tahap pertama penyidik menetapkan 5 orang tersangka kemudian menyusul 4 orang dan 3 orang, sehingga sudah berjumlah 12 orang.
"Masih terbuka kemungkinan adanya penambahan tersangka. Penyidik bekerja profesional berdasarkan fakta hukum tanpa padang bulu," kata Aries.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dimiliki penyidik terungkap bahwa secara garis besar para tersangka berbagi peran sebagai koordinator lapangan dan eksekutor.
Oleh karena itu, lanjut dia penyidik menjerat pasal berbeda setiap tersangka sesuai peran, yakni pasal 160 KUHP, pasal 216 KUHP, pasal 170 KUHP Jo. pasal 406, pasal 170 KUHP Jo pasal 187 KUHP.
Aksi unjukrasa anarkis 14 Desember 2020 yang mengusung tuntutan kenaikan gaji dan pengangkatan karyawan organik menyebabkan puluhan alat berat dan gedung perusahaan terbakar.
Perusahaan pemurnian nikel PT VDNI dan PT OSS asal Tiongkok ditaksir mengalami kerugian materil Rp200 miliar.