Kendari (ANTARA) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Tenggara mengimbau organisasi sosial kemasyarakatan mendaftarkan diri sehingga mendapat legitimasi dari pemerintah.
"Hingga saat ini sudah 300-an ormas yang terdaftar atau mendaftarkan diri, sehingga keberadaannya pada 17 kabupaten/kota telah dilegitimasi pemerintah," kata Kepala Badan Kesbangpol Sultra Parinringi di Kendari, Jumat.
Kesbangpol Sultra secara kontinyu melakukan pengawasan dan pembinaan pada ormas, khususnya berkaitan dengan sosialisasi peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang ormas.
"Ormas yang terdaftar saat ini dan masih eksis ada 300-an, baik yang sudah berbadan hukum atau masih bersifat Surat Keterangan Terdaftar (SKT)," katanya.
Ormas berbadan hukum adalah kewenangan Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan ormas yang hanya memiliki SKT menjadi ranah Kementerian Dalam Negeri dengan masa berlaku lima tahun," ujarnya.
"Sekali lagi diharapkan ormas mendaftarkan diri dan berkoordinasi. Kesbangpol terpanggil untuk mengarahkan pada kegiatan positif dan menjadi mitra pemerintah," kata Parinringi.
Secara terpisah, staf ahli Gubernur Sultra Heri Alamsyah mengatakan di seluruh Indonesia terdapat 413.558 ormas dengan periodisasi kepengurusan berbeda-beda sesuai aturan dasar dan aturan rumah tanggah (AD/ART).
"Di Indonesia ormas yang terdaftar dan memiliki badan hukum ataupun tidak berbadan hukum tetapi memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tercatat 413.558 ormas," katanya.
Ormas diharapkan meningkatkan kualitas masyarakat di bidang politik, ekonomi, pangan, pendidikan, dan lingkungan, kesehatan serta dapat mewujudkan daya saing berbasis kearifan lokal.