Sedangkan untuk harga jual emas Antam turut merosot Rp17.000 per gram mencapai angka Rp845.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP). PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buy back.
Baca juga: Kurs dolar AS jatuh
Berikut harga pecahan emas batangan tercatat di Logam Mulia Antam :
- Harga emas 0,5 gram : Rp497.000
- Harga emas 1 gram : Rp946.000
- Harga emas 2 gram : Rp1.841.000
- Harga emas 3 gram : Rp2.740.000
- Harga emas 5 gram : Rp4.550.000
- Harga emas 10 gram : Rp9.035.000
- Harga emas 25 gram : Rp22.480.000
- Harga emas 50 gram : Rp44.885.000
- Harga emas 100 gram : Rp89.700.000
- Harga emas 250 gram : Rp224.000.000
- Harga emas 500 gram : Rp447.800.000
- Harga emas 1.000 gram : Rp895.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Baca juga: Kemarin bidang ekonomi, perusahaan wajib bayar THR hingga inflasi terkendali
Baca juga: Presiden Jokowi minta kepala daerah hitung dampak sosial ekonomi COVID-19