Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengaku akan memperketat syarat perekrutan anggota Badan Adhoc yakni PPK, PPS dan KPPS untuk Pilkada serentak 2020 di daerah itu.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib, di Kendari, Jumat, mengatakan syarat yang menjadi perhatian khusus tersebut adalah batas usia dan syarat kesehatan dari dokter.
"Hal ini dilakukan mengingat tingginya angka kematian petugas saat Pemilu 2019 lalu. Sehingga fenomena itu tentu harus terjadi pada Pilkada Serentak 2020," katanya.
Disebutkan, khusus syarat umur kalau pada pemilu 2019 yakni 17 tahun sampai tidak ada batasnya. maka pada Pilkada serentak syarat umur badan adhoc yakni 17 tahun sampai 60 tahun.
Selain itu, KPU juga berencana menjalin kerja sama dengan dinas kesehatan setempat, untuk pemeriksaan bagi petugas ad hoc.
"Misalnya, selain adanya keterangan berbadan sehat, maka hari H akan ada standby satu dokter atau paramedis untuk memastikan kondisi kesehatan berjalan dengan baik dan tidak ada masalah," katanya.
Pada 2020 katanya, terdapat tujuh daerah yang akan menyelenggarakan pilkada di Sultra yakni Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Muna, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Konawe Utara.