Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan sosialisasi bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba pada pegawai Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra.
Penyuluh Narkoba BNNP Sultra M Syarif mengatakan sosialisasi tersebut sebagai salah satu upaya dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di dalam lingkungan Dinas SDA dan Bina Marga Sultra.
"Kegiatan ini sebagai salah satu upaya P4GN, sehingga masyarakat tidak bersentuhan dengan narkoba apalagi terlibat pada jaringan narkoba," kata M Syarif di Kendari, Kamis.
Dia mengatakan, dengan seringnya dilakukan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, maka dapat mencegah dan meminimalkan jaringan peredaran gelap narkoba.
"Dengan memberikan edukasi tentang cara pencegahan bahaya penyalahgunaan narkoba, kami berharap mereka memiliki imun terhadap narkoba baik untuk diri sendiri, keluarga maupun lingkungan kerjanya," kata Syarif.
Dasar pelaksanaan kegiatan yaitu Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019.
Selanjutnya, Surat Kepala BNNP Sultra Nomor: Sprin/1680/XII/KA/PC.00.03/2019/BNNP Tanggal 17 Desember 2019 Perihal: Narasumber Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba pada Dinas Sumber Daya dan Bina Marga Provinsi Sultra tanggal 17 Desember 2019.
Kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba itu digelar di Aula Dinas SDA dan Bina Marga Sultra yang diikuti sekretaris, kabid dan staf lingkup instansi itu yang berjumlah 40 orang.