Jakarta (ANTARA) - Grab Indonesia membeberkan alasan mengoperasikan layanan skuter listrik di Ibu Kota Jakarta, yakni karena kendaraan nonpolusi itu sebagai solusi kendaraan masa delan yang ramah lingkungan, meski infrastrukturnya belum memadai.
"Karena yang berbasis listrik itu kita pikir akan menjadi future ya. Dari segi tarif pun tidak terlalu mahal. Hanya Rp5000 per 30 menit," kata Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Senin.
Tri mengatakan anggapan infrastruktur jalur sepeda yang belum memadai untuk skuter listrik kurang tepat karena saat ini Jakarta semakin memprioritaskan kendaraan ramah lingkungan.
"Jakarta sudah semakin baik, mungkin beberapa tahun yang lalu nggak kondusif. Tapi makin ke sini infrastruktur sudah semakin bagus, waktunya cukup untuk kita mulai (operasi skuter listrik)," kata Tri.
Meski berpendapat infrastruktur Jakarta mulai memadai untuk pengoperasian skuter listrik sebagai kendaraan ramah lingkungan, Tri mengaku masih banyak pekerjaan rumah untuk mengedukasi pengguna agar bijak berkendara menggunakan layanan skuter listrik GrabWheels.
"Kami terus berkomitmen untuk melakukan edukasi baik online maupun offline. Karena kami ingin menjadikan skuter listrik sebagai moda angkutan yang berkelanjutan di ibu kota untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum massal," kata Tri.
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menilai infrastruktur jalur sepeda untuk skuter listrik sebagai moda transportasi belum memadai di Jakarta.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono, Kamis (14/11) menilai belum ada batasan yang jelas antara badan jalan dengan jalur kendaraan nonpolusi sehingga dapat membahayakan penggunanya.
"Kalau di jalur sepeda kan tidak ada pengamannya,” katanya.
Tren penggunaan skuter listrik yang disewakan oleh GrabWheels sedang naik daun terutama bagi warga ibu kota.
Namun banyak pengguna yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pihak GrabWheels.
Pelanggaran yang kerap ditemui seperti pengguna yang tidak menggunakan helm dan berboncengan serta mengoperasikan GrabWheels di jalan raya.
Puncaknya pelanggaran aturan penggunaan skuter listrik itu saat panel-panel kayu di tiga JPO, yaitu JPO Senayan, JPO Gelora Bung Karno dan JPO Polda Metro Jaya mengalami kerusakan akibat terus-terusan dilintasi skuter listrik yang dioperasikan pada fasilitas pejalan kaki itu.