Kolaka (Antaranews Sultra) - Tenaga honorer yang masuk dalam daftar kategori dua (K2) masih harus menunggu surat persetujuan dari Presiden RI untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil.
Kepala bidang Pengembangan, Pengadaan, Pengangkatan Pemberhentian dan Diklat Badan Kepegaian Daerah Kolaka, Hasimin di Kolaka, Kamis saat dikonfirmasi mengatakan saat ini ada 700 pegawai yang masuk dalam kategori dua.
"Pegawai K2 bidang kesehatan sebanyak 200 orang lebih begitu juga dengan tenaga guru pengajar 200 orang lebih juga dan sisanya tersebar di beberapa Instansi," tambahnya.
Menurutnya hingga kini Kemenpan RB masih menunggu surat persetujuan dari presiden mengenai pengangkatan kategori dua menjadi PNS tanpa melalui ujian masuk pegawai negeri.
Pemerintah Kabupaten Kolaka, sebutnya tahun ini mengusulkan 150 CPNS baru untuk kategori umum sesuai hasil rapat antara BKD Kabupaten dan Provinsi Sultra dengan pertimbangan jumlah batas usia pensiun.
"Jadi pegawai yang masuk dalam kategori dua harus bersabar dulu karena persoalan ini juga sudah diperjuangan oleh kawan-kawan kita di DPR RI," jelas Hasimin.